Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kudeta Gagal

2 April 2021   20:59 Diperbarui: 2 April 2021   21:16 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ngakak, saya tertawa, mendapati informasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menolak permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.

Dalam KLB tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB-kontra AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Alasan Kemenkumham menolak permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diajukan oleh kubu Moeldoko dan konco-konconya, karena tidak memenuhi syarat-syarat administratif untuk menyelenggarakan KLB.

Tentu, yang menjadi pertimbangan Kemenkumham, merujuk pada AD/ART Partai Demokrat, yang disahkan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu, bahwa KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diselenggarakan oleh kubu Moeldoko dan konco-konconya, tidak memenuhi syarat-syarat keterwakilan DPD serta DPC dan tidak disertai dengan mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Meski permohonan pengesahan pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditolak oleh Kemenkumham, kubu Moeldoko dan konco-konconya, masih punya satu kesempatan lagi untuk menggugat kubu AHY dan konco-konconya (baca: partai) ke PTUN.

Semoga saja kubu Moeldoko dan konco-konconya, tidak mengandalkan modal nekad atau mengandalkan uang yang banyak dan powernya di Istana untuk menggugat kubu AHY dan konco-konconya ke PTUN.

Ups, pemerintah sendiri melalui Kemenkumham menyampaikan, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko dan konco-konconya. Meski demikian, Kemenkumham mempersilakan kubu Moeldoko dan konco-konconya, mengajukan gugatan ke PTUN apabila AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik.

Monggo pak Moeldoko, ajak konco-konconya, gugat kubu AHY ke PTUN. Siapa tahu kesempatan ini merupakan keberuntungan bagi pak Moeldoko dan konco-konconya. 

Siapa tahu ya, bukan pasti menang, mungkin saja (baca: potensi) bisa menang. Minimal kubu Moeldoko dan konco-konconya sudah berusahalah ya.

Sebab, untuk mencapai pucuk pimpinan tidak mudah. Ibarat kita mau naik gunung, tidak serta-merta langsung tiba-tiba, kita berada di puncak gunung. Tidak begitu, harus melewati proses dulu, dengan mendaki, misalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun