Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendidikan dan Agama

11 Maret 2021   14:21 Diperbarui: 11 Maret 2021   19:43 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Frasa agama diganti dengan frasa budaya dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 menuai kritik. Kritik pertama muncul dari Muhammadiyah, yang mempertanyakan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2035.

"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" Haidar Nashir (07/03).

Kemudian diikuti oleh MUI, yang kaget dengan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2035, padahal agama sangat esensial dalam pendidikan, yaitu akhlak.

"Kita kaget, tapi tidak bisa tuduh unsur kesengajaan. Mungkin unsur khilaf yang diharapkan bisa diperbaiki lagi," KH Abdullah Jaidi (07/03).

Kritik yang tajam datang dari PKS, yang meminta draf Peta Jalan Pendidikan 2035, bukan hanya diperbaiki, tapi juga harus dicabut. Karena sejak dari awal sudah salah dan tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang pendidikan, yang melibatkan nilai-nilai agama.

"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka ... meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," Muzzammil Yusuf (08/03).

PPP juga ikut mengkritik visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak memuat agama. Tak semestinya agama absen, sebab agama masuk dalam konstitusi.

"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," Asrul Sani (08/03).

Yang terakhir, kritik datang dari Pimpinan Komisi X DPR, sejalan dengan Muhammadiyah, agama harus ada dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun