Mohon tunggu...
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR
ARASKA ARASKATA ARASKA BANJAR Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

A.Rahman Al Hakim, nama pena ARAska ARASKata ARASKA Banjar. Profesi Jurnalis di Kalsel, Pelaku seni, Aktivis Lingkungan dan Aktivis Seni Budaya Sosial Pendidikan, serta menjadi Terapis di Lanting Banjar Terapi. Domisili di Banjarmasin, Kalsel. Facebook araska araskata. Email araska.banjar@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pers, Peran Watchdog yang Kini Dipertanyakan!

16 September 2020   23:21 Diperbarui: 16 September 2020   23:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Araska Banjar

Bagi Paman Birin, Pemilu yang berartabat bisa tercipta dengan adanya saling menghormati, saling asah, asih dan asuh untuk kepentingan bermasyarakat, bangsa, negara terutama agama. Karena media atau insan pers merupakan penyambung komunikasi dari seorang pemimpin kepada masyarakatnya, begitu pula sebaliknya.

"Semoga Pers di Kalsel, bisa memberikan inspirasi kepada mainset atau cara berpikir masyarakat kita, untuk menjadi pribadi cerdas dalam memilih pemimpin yang bisa membawa masyarakatnya ke arah kemajuan sesuai dengan yang diharapkan, karena dunia tanpa pers sama dengan sayur tanpa garam," ucapnya mengakhiri sambutan.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, mengatakan, "Jika kita ingin melahirkan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas, maka salah satu kuncinya ada di insan pers," ungkapnya.

Ia menyebutkan perbandingan dengan Pilpres yang dilakukan Amerika Serikat, beruntung kebebasan pers yang masih dijunjung tinggi di Indonesia ini masih terkendali. Pasalnya di Amerika Serikat, hanya sebanyak 39% masyarakatnya percaya berita yang dilansir setiap media itu benar, tapi 47% warganya mendustakan seluruh pemberitaan.

"Kita jangan sampai begitu, sehingga kita berharap supaya publik melihat pers itu benar-benar percaya dengan informasi yang disampaikan setiap media. Sehingga kita harus menjaga kenetralan sebuah media, tidak hanya dimanfaatkan oleh salah satu calon saja. Peran-peran inilah yang akan kita dorong dengan hadirnya Mappilu PWI ini," terangnya.

Memang, ketika masyarakat tidak percaya dengan pers, tentu saja akan sangat berimbas dengan Pilkada, yang akhirnya juga akan berimbas dengan kepala daerah terpilih, pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat pun akan terhambat.

Namun, kenyataannya pada akar rumput sebagian masyarakat, terjadi ketidakpercayaan terhadap pemberitaan. Ketidak percayaan semasyarakat terhadap pers bukanlah tanpa sebab. Kita sudah melihat bagaimana kondisi Pemilu, Pilpres dan Pilkada dari 2014 hingga 2019. 

Suasananya tidak menyenangkan, masyarakat terpecah belah, saling bertentangan, bahkan ada yang saling caci maki. Berita-berita bohong bertebaran, serta isu-isu manipulatif menjadi menu harian masyarakat melalui media sosial, baik yang dibuat secara perorangan, maupun yang diproduksi oleh media pemberitaan yang tidak jelas.

Tapi tidak semua kekisruhan itu disebabkan oleh oknum-oknum provokator atau oleh media-media pemberitaan yang tidak jelas, terkadang juga dilakukan oleh oknum insan pers itu sendiri maupun oleh media pemberitaan resmi. Ada yang karena ketidaknetralan dan ada yang karena bayaran. 

Bahkan ada pula yang fanatik memberikan dukungan kepada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sehingga semua informasi dan data begitu saja dengan gamblang disampaikan kepada publik, tanpa saringan dan bijak dalam pemberitaan.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti sebebas-bebasnya, karena bila dibiarkan sebebas-bebasnya, yang ada hanyalah masalah. Kebebasan berekspresi dan berpendapat, harus mempunyai rem dan saringan melalui etika dan adat budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun