Mohon tunggu...
Ara AnnisaAlmi
Ara AnnisaAlmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif menulis

Mahasiswa semester 4 dari prodi Ilmu Hukum Universitas Andalas, mempunyai ketertarikan dalam bidang kepenulisan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penemuan Ide dan Hak paten bagi Perusahaan Startup Tanah Air

23 Maret 2022   12:00 Diperbarui: 23 Maret 2022   12:05 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala aspek kehidupan berkembang pesat di dunia global, tak terkecuali di Indonesia. Perkembangan tersebut memicu terjadinya perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern yang otomatis menuntut masyarakat agar ikut menyongsong globalisasi. Hal ini bisa ditemukan dari maraknya layanan yang serba digital, sebagai contoh bermunculan perusahaan-perusahaan rintisan atau disebut dengan Start-Up. 

Terdapat pula Start-Up yang menamakan dirinya sebagai perusahaan teknologi bidang jasa legal atau dikenal dengan Legal Technology (Legal Tech). Mengutip penjelasan lexology.com, Legal Tech adalah perangkat lunak dan teknologi yang digunakan oleh firma hukum untuk memfasilitasi proses mereka dan meningkatkan efektivitasnya. Biasanya Legal Tech disebut sebagai 'the driver of legal industry' sebab berperan mensukseskan proses transformasi digital. 

Tujuan dari pemanfaatan teknologi Legal Tech ini yakni untuk menyederhanakan operasi, mengoptimalkan alur kerja, dan meningkatkan manajemen pengetahuan dan informasi secara keseluruhan yang ada di firma hukum atau perusahaan terkait. Hingga saat ini tercatat telah ada lebih dari 20 Legal Tech Start-Up di berbagai sektor di Indonesia. 

Umumnya, Legal Tech Startup menawarkan jasa legal baik untuk perorangan maupun korporasi. Dari adanya fenomena ini, maka perlu adanya perlindungan hukuman yang menjamin kepemilikan sebuah ide dari pihak Legal Tech Start-Up sebab penemukan ide atau teknologi baru berhasil seringkali menarik kompetitor menirunya mentah-mentah, seperti penjiplakan ataupun klaim ilegal.

Dalam mencegah terjadinya hal demikian dan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik invensi teknologi, maka keberadaan paten sangatlah penting. Pada dasarnya, paten memberikan perlindungan secara legal terhadap kepemilikan dari teknologi Start-Up yang dapat bernilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor baik dari dalam maupun luar negeri, serta mengaktifkan riset kelilmuwan di Indonesia.

Bagi perusahaan Start-Up, mendapatkan perlindungan hukum terhadap kemungkinan penyalahgunaan atau pemalsuan produk yang dimilikinya oleh pihak lain merupakan sesuatu hal yang penting. Sebab dengan mendapatkan perlindungan hukumnya, maka hal tersebut akan berdampak terhadap citra perusahaan dalam ketatnya persaingan bisnis.

Apa yang dimaksud dengan Paten?

Paten menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Jadi, paten merupakan pemberian hak khusus oleh negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (penemuan barunya) di bidang teknologi, salah satu contohnya adalah produk layanan. Produk layanan yang disuguhi masing-masing Start-Up merupakan hasil intelektualitas mendalam sang inventor yang termasuk pada kekayaan intelektual. 

Kekayaan intelektual dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dirampas oleh orang lain, maka dari itu diperlukan sertifikat atau surat paten yang didapatkan setelah pendaftaran paten apalagi ketatnya persaingan yang memancing adanya produk-produk baru berteknologi tinggi. 

Syarat-syarat Paten untuk Start-Up kamu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun