Mohon tunggu...
Very Important Person
Very Important Person Mohon Tunggu... Pilot - Saya akan mengungkap segala sesuatu tentang

I am not perfect, but I am limited edition

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jerat Pinjaman Online

21 Juni 2019   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2019   20:26 1918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Menekan dengan cara teror dengan kalimat-kalimat kasar yang mengintimidasi. Bukan hanya pada korban, tapi pada semua kontak yang ada pada daftar kontak WhatsApp korban.

4. Mereka menggunakan aplikasi pembuat nomor virtual untuk menciptakan banyak nomor yang mereka gunakan untuk meneror korban-korbannya tanpa harus memiliki kartu SIM secara fisik. Karena ditemukan ada panggilan dengan kode negara +60. Mereka bisa melakukan penipuan lintas negara karena aplikasi ini bisa membuat panggilan ke lebih dari 200 negara. Selain nomor Indonesia, mereka juga bisa mendapatkan nomor luar negeri.

h1-5d10cbf00d82305bfb6ab212.jpg
h1-5d10cbf00d82305bfb6ab212.jpg
Screenshot di atas adalah nomor yang melakukan panggilan pada Saya, menagih hutang atas nama Ana, dari aplikasi U-Line, pinjaman online. Nomor sejak awal sudah dikenali sebagai spam oleh smartphone Saya (lihat lingkaran merah dengan tanda seru)

h2a-5d10cd9a097f3649555dae02.jpg
h2a-5d10cd9a097f3649555dae02.jpg
Screenshot diatas adalah sms yang disebar oleh jasa pinjaman online ke seluruh kontak yang tersimpan di dalam smartphone Ana. Saya tegaskan disini bahwa Ana tidak pernah memberikan kontak siapapun ke mereka, apalagi satu phonebook. Mereka telah meretas smartphone Ana, bisa melalui kiriman malware atau melakukan pishing.

5. Mereka mengambil / mengoleksi / menyimpan foto profil korban dan foto profil semua teman-teman korban yang kemudian mereka gunakan untuk melakukan teror pada korban-korban yang lain.

6. Sebagian aplikasi mereka unggah di play store, tapi lebih banyak yang mereka upload diluar play store. Mereka mengarahkan calon korban untuk menginstall aplikasi diluar play store dengan cara mengirimkan link melalui SMS. Seperti contoh dibawah ini:

h5a-5d10c10b0d82300f645ce4f2.jpg
h5a-5d10c10b0d82300f645ce4f2.jpg
7. Tidak ada kantor, disinyalir mereka beroperasi di rumah kontrakan. Bisa dicari dan dipastikan melalui ip address mereka. Sebenarnya mudah bagi polisi untuk melacak lokasi mereka menggunakan email yang mereka cantumkan untuk contact support pada aplikasi yang mereka tampilkan di play store. Dari email mereka, bisa ditentukan lokasi mereka berdasarkan ip address-nya. Meskipun ip address mereka samarkan juga, karena agar keberadaan mereka tidak terdeteksi, sudah pasti mereka akan merubah-rubah ip address mereka.

8. Indikasi, mereka adalah kelompok anak muda / bekerja untuk seseorang (bajingan). Mereka adalah laki-laki dan perempuan dengan kemampuan IT yang ala kadarnya, berkomplot untuk melakukan aksi kejahatan di dunia maya. 

9. Satu kelompok bisa membuat lebih dari 10 aplikasi pinjaman online.

Ketika bank memiliki persyaratan yang bertele-tele, lama karena harus survey terlebih dahulu, dsb. Disinilah celah yang dimanfaatkan oleh penjahat dunia maya dengan tawarannya yang instan.

Klarifikasi

Kepada seluruh teman dan kolega Ana, Saya tegaskan bahwa Ana tidak pernah memberi / membagikan nomor kontak teman-teman dan semua koleganya kepada aplikasi pinjaman online.

Berikut ini Screenshot Aplikasi Pinjaman Online Yang Meresahkan di Play Store.

bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot
bukti screenshoot

Berikut ini Screenshot Aplikasi Pinjaman Online Yang Meresahkan diluar Play Store.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun