Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Bekerja ditingkat Kabupaten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Menurunkan Stunting dari 24,4% Menjadi 14%, Impossible!?

4 September 2022   08:28 Diperbarui: 4 September 2022   17:07 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Membuat aturan mempercepat penurunan stunting dengan mencabut sasaran utama membangun tinggi badan potensial 1000 hari pertama kehidupan, dan kemudian menetapkan kebijakan penurunan stunting menjadi 14% dari 24,4 % adalah Impossible.

Kebijakan tentang penurunan stunting  10 tahun lalu atau tepatnya di tahun 2013 telah dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2O13 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Dalam peraturan ini percepatan penurunan stunting, focus pada sasaran 1000 hari pertama kehidupan. 

Yaitu fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun. Berhasil menurunkan stunting dari 36 % ditahun 2013 menjadi 24,4 ditahun 2021. sekitar 10 % turun dalam 10 tahun.

Dalam perkembangan sampai dengan tahun 2021, kebijakan tentang penurunan stunting ini, disebutkan dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 tentang Pencegahan Stunting, pada dasarnya disebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2OI3 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara efektif sehingga perlu diganti, mungkin karena turunnya cuma 10 % selama 10 tahun, sehingga perlu dicabut.

Pencabutanya kembali dipertegas dalam pasal 30, menyebutkan pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2Ol3 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya sasaran utama terutama sasaran populasi yaitu 1000 hari pertama kehidupan telah dicabut dan diganti dengan sasaran yang lainnya.

Menurut penulis ini adalah kebijakan yang tidak focus, menyebutkan pepres nomor 42 tahun 2013 tidak mengakomodir pelaksanaan percepatan penurunan stunting justru sebaliknya pepres penggantinya nomor 72 tahun 2021 justru tidak mengakomodir pelaksanaan percepatan penurunan stunting dengan sasaran populasi  1000 hari kehidupan pertama yang dicabutnya.

Saya tidak yakin Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar l4% (empat belas persen) pada tahun 2024 dari 24,4 %  Prevalensi Stunting ditahun 2021. (Sumber SSGBI 2021) Adalah hal yang tidak mungkin dapat dicapai dengan tidak menjadikan 1000 Hari pertama Kehidupan sebagai sasaran programnya

Beberapa ahli gizi dalam Tri Siswati 2018, dalam bukunya tentang stunting dari promosi doktornya (S3) yang diterbitkan dalam Husada Mandiri Poltekes Kemenkes Yaogjakarta menjelaskan bahwa janin pada awal kehidupan sangat membutuhkan zat gizi untuk mensupport optimalisasi pertumbuhan dan perkembangan (Hockenberry dan Wilson, 2011) termasuk perkebangan otak dan kognitif (Rosales dan Zeiselm 2008), pertumbuhan tulang dan otat (Specker 2004) serta produksi horman untuk metabolisme glukosa, lemak dan protein (Gibson 2005). 

Ini menunjuukan bahwa   pemenuhan kebutuhan gizi embrio  adalah fase membangun tinggi badan potensial  adalah penentu dan kemudian dilanjutkan sampai bayi lahir dan terus dijaga kebutuhan gizi seimbangnya sampai dengan usia 2 tahun.

Bila kebutuhan gizi embrio ini tidak menjadi perhatian, maka embrio yang kemudian menjadi janin akan kekurangan zat gizi esensial membangun tinggi badan potensial dan jika dilahirkan menjadi seorang bayi yang memiliki Panjang badan berada dibawah median standar panjang badan normalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun