Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Bekerja ditingkat Kabupaten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hasil Pemeriksaan BPK, Mengapa Harus Takut?

16 Mei 2019   09:45 Diperbarui: 22 Mei 2019   16:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konfirmasi tindak lanjut dari konsep hasil pemeriksaan BPK cabang Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 terhadap pemeriksaan pelaksanaan kegiatan di OPD merupakan hal yang biasa. Tapi masih saja ada orang yang takut, "aibnya" ketahuan akan kelalaian dalam melaksanakan kegiatan. Padahal tujuan konfirmasi kelalaian adalah agar pelaksanaan kegiatan secara administrasi dapat diperbaiki, dan terhindar dari kelalaian pelaksanaan kegiatan berikutnya

Catatan pemeriksaan BPK sebagaimana yang penulis terima berisi point cacatan temuan yang merupakan telaah dari 4 unsur yaitu

  1. Kondisi pelaksanaan kegiatan Program OPD.
  2. Kreteria pelaksanaan kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  3. Akibat, yang merupakan pernyataan kesimpulan dari adanya ketidak sesuai pelaksanaan kegiatan dengan aturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau adanya gab antara kondisi dan kriteria.
  4. Sebab. Yaitu pernyataan penyebab dari akibat dari ketidak sesuaikan kondisi dan peraturan perundang-undangan.

Jadi konfirmasi seorang pejabat OPD kepada BPK dari konsep temuan hasil pemeriksaan pada dasarnya ditujukan untuk memberikan tanggapan entitas dan mendapatkan kesepakatan ideal berupa ection plan terhadap kondisi kerja kegiatan, aturan pelaksanaan, akibat dan sebab dari konsep temuan sebelum keluar dan atau adanya rekomendasi Hasil Akhir Pemeriksaan.

Harus memang diterima apa yang menjadi catatan temuan BPK, karena harus juga diakui para pelaksana kegiatan di OPD dalam melaksanakan kegiatan lebih mencari cara-cara praktis keluar dari berbagai peraturan perundang-undang yang belum memiliki petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan, yang notabene kalo menunggu penyediaan Pedoman petunjuknya, bisa jadi kegiatan tersebut tidak akan terealisasi kegiatannya, padahal secara praktis dapat dilaksanakan.

Seorang ASN yang baik, harus siap menghadapi hasil pemeriksaan bukan menghindar atau malu akan aib yang diterimanya, dari adanya gab kondisi dan kreteria kegiatan yang dilaksanakan. Dan harus siap merubah terjadinya gab menjadi tampa gab pelaksanaan kegiatan program pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). 

Yaa. Harus berhati-hati dalam bekerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun