Mohon tunggu...
Ahmad Rouf
Ahmad Rouf Mohon Tunggu... Human Resources - Pengembang milepedia; ensiklopedia milenial

Pemilik MANTRA MILENIAL, pengembang milepedia; ensiklopedia milenial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-hak Masyarakat yang Perlu Diperjuangkan Pasca UU Desa

11 Agustus 2019   12:11 Diperbarui: 11 Agustus 2019   12:15 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sembilan dari program prioritas pemerintahan Jokowi-JK yang tertuang dalam NAWA CITA adalah upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Upaya mengimplementasikan membangun Indonesia dari pinggiran pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masih segar dalam ingatan pasca Dewan mengetuk palu tanda persetujaan UU Desa, berbagai pihak menyambut dengan gembira.

Lahirnya UU Desa disambut gembira pasalnya memberi angin segar. Tak sekadar soal dana desa melainkan kewenangan yang diberikan. UU Desa memberi otonomi kepada desa yaitu paradigma pembangunan desa: Dari objek menjadi subjek; dari top-down menjadi bottom-up.

Undang-Undang Desa lahir untuk memperkuat pemerintahan desa melalui kewenangan yang diberikan. Kesempatan ini memberi peluang kepada desa untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Implementasi UU Desa tidak bisa dilaksanakan sendirian oleh pemerintah desa. Masyarakat perlu dilibatkan dalam melaksanakan UU Desa. Pemerintah desa sebagai pihak pemegang kewajiban perlu menyosialisasikan UU Desa dan masyarakat sebagai pihak pemegang hak perlu peran aktif dalam keterlibatan mengimplementasikan UU Desa.

MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG DESA

1. Melaksanakan pembangunan desa berdasarkan prinsip dan tujuan yang tertuang dalam UU Desa

2. Memastikan program pembangunan desa sesui kebutuhan dan memenuhi hak-hak masyarakat desa

Undang-Undang Desa mengamanatkan prinsip atau azas pengaturan desa yang tertuang dalam dalam pasal 3. Prinsip ini adalah hak masyarakat yang tidak boleh dilanggar atau diselewengkan. Berikut prinsip atau azas pengaturan desa; Pengakuan (Rekognisi), Subsidiaritas, Keberagaman, Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian, Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, dan Keberlanjutan.

Upaya pengaturan desa yang sesuai amanah UU Desa khususnya pemenuhan hak-hak masyarakat. Maka, baik pemerintah desa dan masyarakat perlu peran aktif. Masyarakat perlu peran aktif, setidaknya langkah awal yang perlu diketahui adalah hak-haknya.

HAK MASYARAKAT DALAM UU DESA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun