Mohon tunggu...
Achmad Room Fitrianto
Achmad Room Fitrianto Mohon Tunggu... Dosen - Seorang ayah, suami, dan pendidik

Achmad Room adalah seorang suami, bapak, dan pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel. Alumni Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya ini juga aktif beberapa kegiatan pemberdayaan diantaranya pernah aktif di Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil. Penyandang gelar Master Ekonomi Islam dari Pascasarjana IAIN Sunan Ampel dan Master of Arts dalam Kebijakan Publik Murdoch University Perth Australia ini juga aktif sebagai pegiat dan penggerak UMKM yang terhimpun dalam Himma Perkumpulan Pengusaha Santri Indonesia (HIPPSI). Bapak satu anak ini menyelesaikan PhD di Department of Social Sciences and Security Studies dan Department of Planning and Geography, Curtin University dengan menekuni Ekonomi Geografi. Selama menempuh studi doktoral di Australia Room pernah menjadi Presiden Postgraduate student Association di Curtin University pada tahun 2015 dan aktif ikut program dakwah di PCI NU Cabang Istimewa Australia- New Zealand di Western Australia serta menjadi motor penggerak di Curtin Indonesian Muslim Student Association (CIMSA). Saat ini dipercaya sebagai Ketua Program studi S1 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel dan Koordinator Lembaga Pengembangan Kewirausahan dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel serta di tunjuk sebagai anggota tim Pengembang Kerja Sama UIN Sunan Ampel Achmad Room juga menjadi pengamat di isu isu reformasi pemerintahan, pengembangan masyarakat, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Islam. Fokus Penelitian yang ditekuni saat ini adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan desa wisata

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Kampanye Kreatif dalam masa Pandemi, Kunci Meraih Simpatik Pilkada 2020

19 September 2020   05:11 Diperbarui: 19 September 2020   05:20 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana TPS di Pemilu Raya Curtin Student Guild

Erdward Aspinall menyebutkan bila pemilu di Indonesia (termasuk Pemilukada) dipengaruhi oleh klientilisme dan statement ini selaras denganpendapatnya Timmons (2009)  People  Dont want to be managed but they want to be lead.

Sehingga dari dua pendapat ini menjadi penguat model pesta demokrasi Indonesia dengan pengerahan massa dengan jumlah besar. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar ini tentunya menjadi potensi penyebaran Virus Covid-19 secara massif jika tidak menerapkan protokol secara ketat.

Covid19 yang secara kasat mata menyerang 216 negara dimana kasusnya telah tembus lebih dari 15 juta kasus diseluruh dunia.

Sedangkan kasus di Indonesia grafik penyebarannya masih tinggi dengan tren yang terus menanjak dimana per 18 September 2020 tembus 236.519 orang yang terinfeksi dimana terdapat hampir tembus 4ribuan kasus baru setiap harinya.

Dengan kondisi seperti ini perlambatan ekonomi mau tidak mau dialami Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32% di quartal kedua ini seolah memberi lonceng peringatan, bila tidak tepat dalam mengambil kebijakan maka Indonesia sebagai bangsa akan menghadapi masalah yang pelik, tidak hanya resesi yang di depan mata, namun juga bencana kemanusiaan dimana tingkat kematian karena Covid 19 yang terus bertambah.

Kegiatan kepemiluan seperti Pemilu Kepala daerah yang dijadwalkan oleh KPU akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 ini bisa jadi boomerang bila tidak diantisipasi model dan tata cara kampanye dan pemungutan suaranya. Penerapan protocol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak akan susah dilakukan.

Terlebih budaya di Indonesia apabila merayakan pemilu tidak lepas dari pengumpulan massa, arak arakan, dan rapat akbar. Dimana kegiatan kegiatan tersebut sangat berpotensi menjadi wahana lebih meluaskan resiko penularan covid 19.  

Untuk mengantisipasi pengumpulan massa dalam rangka kampanye oleh para pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam PKPU 6 tahun 2020 yang mengatur pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.

Pada pasal 58, disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup.

Lebih lanjut ayat ke (2) pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring. Seberapa efektifkah kampanye dengan menggunakan media daring?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun