Mohon tunggu...
Aqilla Rachman
Aqilla Rachman Mohon Tunggu... Administrasi - Sama-sama belajar

A Dreamer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM

28 Juli 2021   19:30 Diperbarui: 28 Juli 2021   19:32 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sudah lebih dari setahun Covid-19 melanda dunia, begitupun Indonesia. Sejak diumumkannya kasus pertama pada Maret 2020 lalu, penularan virus ini semakin masif. Bahkan, virus ini juga sudah bermutasi menjadi beberapa jenis baru atau varian.

Baru-baru ini dikabarkan bahwa Varian India B. 1.617 (Varian Delta) telah masuk di Indonesia. Kasus tersebut diketahui terjadi karena adnya transmisi lokal, bukan kasus impor dari luar negeri. Adanya varian baru dari Covid-19 ini menyebabkan lonjakan kasus baru dan kematian secara signifikan. Sampai Selasa, 28 Juli 2021 tercatat ada 3.239.936 kasus Covid-19 dengan kesembuhan 2.596.820 dan kematian 86.835 kasus.

Dengan melonjaknya kasus baru Covid-19 pemerintah menetapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Kebijakan tersebut dibelakukan mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021 menjadi PPKM Level 4. Kebijakan tersebut berimbas pada pembelajaran tatap muka siswa.

 Sehubungan dengan kebijakan tersebut Preside Republik Idonesia, Joko Widodo berjanji akan membuka kebijakan tersebut secara bertahap dengan syarat kasus harian Covid-19 melandai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memberikan tanggapan bahwa seluruh aturan pembelajara tatap muka diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan insan pendidikan.

Mennurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka ini harus dibuka karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) memberikan dampak negatif bagi anak. Banyak anak-anak yang mengalami kebosanan dan merasa jenuh dengan adanya PJJ ini.

PJJ dengan menggunakan video conference dan sebagainya dinilai sudah tidak begitu efektif. Anak-anak aka merasa kesepian karena tidak bisa bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Beberapa anak juga mengalami kendala dengan infrastruktur dann teknologi.

Sebelumya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instrusi (Imendagri) terkait dengan perpanjangan pengetatan yang disampaikan Presiden RI. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19", isi dari Inmendagri.

Di poin lain, yakni poin mengenai PPKM Level 4 disebutkan bahwa kegiata belajar megajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat kursus, dsb) akan berjalan daring dan mal masih akan ditutup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun