Yang perlu kita pahami bersama bahwa adanya aturan untuk anggota Panwas Kabupaten/Kota petahana untuk pilkada serentak 2018 yang di bentuk berdasarkan Undang-undang 15 Tahun 2011 dapat ditetapkan sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat , dengan pertimbangan efisiensi karena dianggap anggota panwas kabupaten/kota petahana sudah lulus untuk tes tertulis serta tes wawancara Tim seleksi pada perekrutan tahun 2017
Dengan acuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adanya perubahan syarat minimal usia 30 (tiga puluh tahun) serta harus melalui Psikologi Tes, maka mereka ini tinggal melalui tahapan administrasi dan tes psikologi selanjutnya apabila dinyatakan lulus akan langsung mengikuti Uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing yang akan lebih berupa evaluasi terhadap kinerja selama mereka bertugas , hal inilah yang membedakan dari calon baru.
Namun bagi banyak kalangan Masyarakat hal ini dianggap diskriminatif dan tidak adil dalam proses seleksi perekrutan, dikarenakan bagi para pendaftar yang dari masyarakat umum diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes oleh tim seleksi, sedangkan para Panwas Petahana tinggal melakukan Tes Psikologi, selanjutnya langsung uji kelayakan dan kepatutan oleh komisioner Bawaslu Provinsi masing-masing. Ada pula beberapa tanggapan dari sebagian kecil Masyarakat bahwa aturan diatas plus evaluasi bagi Panwas Kabupaten/Kota lebih memihak ke Petahana, serta menutup peluang Masyarakat umum yang bisa jadi dari mereka ada yang lebih memiliki Karakter, integritas, dan kompetensi yang mungkin lebih baik lagi.
Lepas dari opini masyarakat tersebut diatas, tentunya kita berharap banyak pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi serta Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu bekerja secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan tanggapan dan masukan masyarakat agar proses rekrutmen ini betul-betul melahirkan individu-individu yang bersih serta mempunyai Karakter diri yang kuat, berkompetensi
Dan berintegritas untuk mengisi posisi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota permanen periode 2018 - 2023, yang nantinya tidak hanya akan menjadi Badan penyeimbang KPU di daerah tetapi juga akan juga menjalankan kewenangan baru baik berupa rekomendasi ataupun putusan yang mengikat KPU kabupaten/Kota demi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang lebih baik lagi bagi kehidupan berdemokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.