Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hutan Tanaman Rakyat Sebagai Salah Satu Upaya Pertumbuhan Ekonomi Nasional

1 Maret 2023   11:09 Diperbarui: 1 Maret 2023   11:22 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai salah satu  kebijakan Pemerintah  dalam rangka Pemberian akses hukum, akses ke lembaga keuangan dan akses ke pasar yang lebih luas  kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan hutan produksi sebagai salah satu upaya mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan seperti apa yang diamanatkan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Dengan Memberikan akses yang lebih luas pada sisi aspek  hukum pada dasarnya memberikan legalitas kepada masyarakat setempat di Desa penyangga dalam memperoleh izin  pemanfaatan hutan produksi,  terutama dalam pembangunan dan pengelolaan hutan, mengingat masih begitu luasnya zona keritis atas  hutan-hutan produksi yang rusak akibat kekeliruan dalam pengusahaan atau pemanfaatannya, masih tingginya angka temuan perambahan, pencurian kayu, kebakaran merupakan dampak negatif saat euphoria otonomi daerah khususnya dalam kurun waktu periode 1999-2004 yang lalu, masih belum diselesaikan secara optimal. 

Oleh karenanya Pemerintah berupaya menyempurnakan kebijakan pemberian Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan merevisi PP 34/2002 beserta peraturan perundang-undangan terkait,  termasuk menyiapkan Lembaga Pembiayaannya mengingat usaha pembangunan hutan tanaman berisiko tinggi, lahan hutannya tidak dapat diagunkan dan kegiatannya bersifat jangka panjang sehingga investor dan lembaga keuangan perbankan maupun non bank yang ada saat ini tidak tertarik dalam investasi dan melakukan pendampingan  pembiyaan pengelolaan dan pengusahaan pada hutan tanaman (HT).

Kebijakan pemberian akses hukum yang lebih luas terutama pemberian IUPHHK-HT (use-right) dengan jangka waktu paling lama seratus tahun, dengan evaluasi pengelolaan setiap 5 (Lima) Tahunan. Bukanlah berarti peralihan kepemilikan hutan negara ke individu. Ini penting ditekankan bahwa yang diberikan adalah sebatas izin yang legal dari Pemerintah untuk berusaha, guna mendapat layanan pembiyaannya dan akses kepasar agar masyarakat setempat dapat memperoleh aspek legal untuk bertransaksi di sektor ekonomi nasional, sebagai formal kehutanan dan bebas dari pemerasan oknum aparat maupun kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab di lapangan.   

Kebijakan ini dilakukan  terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro-growth) sebagaimana menjadi agenda revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sekaligus juga implementasi dari Kebijakan Prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023, terutama Revitalisasi Sektor kehutanan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat setempat  sehingga sektor kehutanan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada  pertumbuhan ekonomi nasional, perbaikan lingkungan hidup, mensejahterakan masyarakat dan memperluas lapangan kerja.

Konsep pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam histori perjalanan pembangunan hutan tanaman, disusun dari proses pembelajaran dari masa ke masa, Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan melalui beberapa  program maupun proyek Pemberdayaan Masyakat yang selama ini ada, misalnya  program Bina Desa, program kemitraan seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) / Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) / Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) oleh HPH/IUPHHK-HA/HT, proyek-proyek kerjasama teknik luar negeri seperti  Social Forestry  Dephut-GTZ di Sanggau Kalimantan Barat, Multistakeholders Forestry Programme Dephut-DFID dan beberapa proyek pemberdayaan masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan. 

Kemudian Hasil Evaluasi dan  pembelajaran tersebut memberikan kerangka filosofis atas pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberian  akses yang lebih luas ke hukum (legalitas), kelembaga keuangan dan ke pasar. Selain kerangka filosofisnya, diperoleh pula prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat (the principles) yaitu :

Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan hutan beserta masyarakatnya ini bukan digerakan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat "kebergantungan" masyarakat.

Prinsip kedua adalah  kegiatan   pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (labour-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab.   

Prinsip ke 3 adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar.

Ketiga prinsip di atas dikonsepkan dan diimplementasikan dalam pembangunan HTR dimana masyarakat akan menjadi "owner" IUPHHK-HT dan sebagai pelaku langsung. Oleh karenanya aspek pendampingan dalam kerangka penguatan kapasitas dan kelembagaan HTR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, lembaga-lembaga swadaya lokal, nasional dan internasional sangat diperlukan dan dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel (accountable). (apnrls)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun