Mohon tunggu...
Aprilia Sari Yudha
Aprilia Sari Yudha Mohon Tunggu... Guru - Hasbunallah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Akreditasi PAUD

13 Maret 2019   18:35 Diperbarui: 13 Maret 2019   18:37 4519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://rumahbelajar.web.id

Seringkali kita dihadapkan pada sejumlah pertanyaan, seperti mengapa akrditasi itu penting? Akreditasi penting bagi siapa? Dan pertanyaan-pertanyaan lain yang tidak jauh berbeda. Jawabnya, akreditasi sangat penting bagi semua pemangku kepentingan. Hal itu karena akreditasi merupakan indicator mutu dalam mengambul keputusan untuk bebagai kebutuhan termasuk peningkatan mutu atau kualitas.

Akreditasi juga tidak kalah penting bagi masyarakat, karena masyarakat merupakan pelanggan utama dari suatu institusi pendidikan. Diantara alasan mengapa akreditasi itu penting, karena hasil dari akreditasi menggambarkan mutu suatu lembaga. Dengan emikian, masyarakat dapat mengetahui dan memilih lembaga yang mana yang akan dituju untuk menyekolahkan anaknya.

Pemerintah juga menerbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional sekolah/ madrasah dan Badan Akreditas Nasional dan Pendidikan Nonformal. Mendikbud juga mengeluarkan Kepmendikbud Nomor 001/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditas NAsional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditas Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal  Periode Tahun 2018-2022. 

BAN PAUD dan PNF bertugas menyiapkan dan kebijakan dan mekanisme akreditasi serta membuat panduan teknis sebagai pedoman teknis pelaksanaan penilaian akreditasi. BAN PAUD dan PNF merupakan lembaga mandiri yang bertugas untuk melaksanakan akreditasi PAUD dan PNF. Selanjutnya, BAN PAUD dan PNF melaporkan hasil akreditasi kepada pemerintah sebagi referensi pemetaan mutu dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan pada masa yang akan datang.

Dengan akreditasi, lembaga PAUD akan diakui dan dipercaya keberadaannya oleh masyarakat. Selain karena PAUD harus terakreditasi, semua guru juga harus mendapat sertifikasi. "Sertifikasi guru itu penting karena selain dapat tunjangan, mereka juag dapat legalitas. Jika lembaga itu sudah siap diakreditasi dan telah memenuhi persyaratan, diharap untuk segera mengusulkan. Kalau tidak terakreditasi, maka tidak bisa dipercaya. Jadi semuanya sudah harus terakreditasi kedepannya." (Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal).

Namun sayangnya, seperti yang kita ketahui, bahkan Kemendikbud juga mengakui pengakreditasian seluruh PAUD di Indonesia ini belum berjalan dalam waktu dekat ini. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana PAUD itu sendiri dilebih dari 30.000 desa. Dari total sekitar 34 juta anak usia dini baru 30 persen saja yang siudah mendapatkan hak nya untuk bersekolah di PAUD. Ada sekitar 20 juta lebih anak usia dini yang belum terlayani, yang termasuk kedalam 30.000 desa tersebut.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan teruas mendukung perkembangan PAUD. Salah satunya dengan memberikan kemudahan administrasi kepada PAUD yang dikelola masyarakat. PAUD harus didukung, jangan sampai mereka terabaikan dan tidak diakui. Jika sudah layak secara fasilitas dan kurikulum, PAUD akan diberi akreditasi.

Pertanyaan mengapa akreditasi penting dapat dijawab dengan alasan karena semua pihak berkepentingan dengan akreditasi sesuai dengan konteks kebutuhan masing-masing. Kepentingannya adalah sama, yaitu peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Pendidikan bermutu diharakan menghasilkan generasi pemimpin masa depan yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun