Mohon tunggu...
Lisa Aprilia Gusreyna
Lisa Aprilia Gusreyna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Pembelajar Ilmu Hukum. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Hukum dan Terwujudnya Suatu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

9 Januari 2021   09:46 Diperbarui: 29 Januari 2021   06:46 1937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: staiindo

Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law). Siapapun orangnya, baik rakyat biasa, buruh ataupun pejabat, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama. Bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum.

Melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya. Program pendampingan hukum ini dilakukan pemerintah kepada kelompok miskin atau marginal, sebagai wujud kehadilan negara sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. ketentuan konstitusi ini merupakan pijakan dasar yang menjamin hak setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka diaku, dijamin, dan dilindungi secara adil. Dengan demikian mereka juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Penutup

Hukum dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi sangat penting mengingat kondisi bangsa saat ini. Lemahnya hukum dan keadilan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi pintu masuk terhadap berbagai perilaku koruptif dan penyelewengan dari nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang telah digariskan oleh Pancasila.

Guna membendung perilaku yang demikian, maka diperlukan pola pikir dan cara pandang yang profesional serta kesadaran untuk mengubah menuju pengembangan praktik pemerintahan yang baik dengan dilandasi oleh kesadaran akan nilai-nilai moral dan etika yang bersumber pada Pancasila, termasuk dalam pembentukan dan penegakan hukum.

Hukum yang berjiwa pancasila akan menjadi refleksi sekaligus penguat nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari dan karenanya akan menarik Pancasila dari tataran ide menjadi tataran implementasi yang nyata bagi masyarakat. Dalam perspektif Negara hukum Pancasila, maka harus dipahami pula bahwa Pancasila bukan hanya merupakan sumber hukum (source of law), akan tetapi Pancasila juga sebagai sumber moral dan etika (source of ethics). Kedua perspektif hukum dan etika ini harus dijadikan sumber referensi normatif dan operasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Pancasila yang mengandung nilai-nilai universa inkusif tersebut dapat mempersatukan semua sebagai bangsa dalam satu kesatuan sistem ideologi, falsafah, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha membangun demokrasi yang ditopang oleh semangat the rule of law and rule of ethics secara berkesinambungan.

Konsep negara hukum Pancasila memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setia orang berkedudukan sama dihadapan hukum (the equality before the law). Siapapun orangnya, baik rakyat biasa, buruh ataupun pejabat, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama. Tanpa ada intervensi dari negara terhadap kelompok orang miskin atau marginal maka akan sangat sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law.

Referensi Bacaan:

  1. Buku Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Prof.Dr.Sajipto Rahadrjo, SH
  2. Buku Ilmu Hukum, Prof.Dr.Sajipto Rahardjo, S.H
  3. Buku Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Eriyantouw Wahid
  4. Buku A Theory Of Justice Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, John Rawls
  5. Buku Teori-Teori Keadilan (Six Theories of Justice), Widya Ananda Solo
  6. Jurnal: Keadilan Sebagai Prinsip Negar aHukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi
  7. Jurnal: Justice As Fairness

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun