Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kausa dan Teori Kejahatan

22 Mei 2013   11:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:12 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Aliran-Aliran Pemikiran dan Pengaruhnya terhadap Studi tentang Kejahatan

Penjelasan tentang perilaku kriminal tidak berdiri sendiri atau berbeda dengan perilaku non-kriminal. Secara umum usaha-usaha untuk memformulasikan teori-teori ttg perilaku kriminal meliputi berbagai dasar pengetahuan perilaku manusia seperti biologi, kedokteran, psikologi, dsb. Tetapi suatu teori hanya dapat dipahami melalui kerangka acuan intelektual dan kulturalyg melatarbelakanginya.

Dari hasil usaha yg selama ini dilakukan harus diakui bahwa belum ada yang dapat memahami sepenuhnya “perilaku manusia”. Belum ada konsep-konsep teoritis yang dapat menjelaskan kompleksitas dan secara penuh tentang perilaku manusia.

Teori adalah bagian dari suatu penjelasan tentang “sesuatu”. Suatu penjelasan dipandang logis dipengaruhi oleh fenomena tertentu yang dipersoalkan didalam keseluruhan bidang pengetahuan. “Keseluruhan bidang pengetahuan” tersebut  merupakan latar belakang dari budaya kontemporer yang berupa dunia informasi, hal-hal yang dipercayai (beliefs) dan sikap-sikap yang membangun iklim intelektual dari setiap orang pada suatu waktu  & tempat tertentu.

Terhadap  masalah “penjelasan” di atas, terdapat  dua pendekatan, yaitu pendekatan demonologik/spiritistik dan naturalistik. Penjelasan demonologik mendasarkan pada adanya kekuasaan yang lain atau metafisik. Unsur utama dalam penjelasan ini adalah sifatnya yg melampaui dunia empirik, tidak terikat pada batasan-batasan kebendaan/fisik, beroperasi dalam cara-cara yg bukan menjadi subyek dari  kontrol/pengetahuan dari pikiran manusia yang bersifat terbatas. Karna metafisik itu sendiri tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat dimengerti, sehingga ini merupakan  penjelasan yang sempurna bagi semua fenomena yang sulit dimengerti.

Pada pendekatan naturalistik, penjelasan yang diberikan lebih terperinci dan bersifat khusus, melihatnya dari  segi objek dan kejadian dunia-dunia kebendaan/fisik. Penjelasan naturalistik menggunakan ide-ide dan penafsiran terhadap  objek, kejadian dan hubungannya dengan dunia yang ada. Penjelasannnya berada pada apa yg diketahui atau dianggap benar menurut fakta fisik/empirik dan dunia kebendaan.

Pendekatan naturalistik dapat dibedakan dlm 3 bentuk sistem pemikiran/ aliran pemikiran/paradigma yang digunakan sebagai dasar kerangka pemikiran teori dalam memberikan penjelasan tentang fenomena kejahatan.
1. Aliran pemikiran/Mazhab Klasik
2. Aliran pemikiran/Mazhab Klasik Positive
3. Aliran pemikiran/Mazhab Kritis

KRIMINOLOGI KLASIK

Paradigma yg digunakan berdsrkan pandangan bhw intelegensi dan rasionalitas mrpk ciri fundamental manusia dan menjadi dsr bg penjelasan perilaku manusia. Intelegensi dpt membuat manusia mampu mengarahkan dirinya sendiri, dlm arti ia adalah penguasa dr nasibnya, pemimpin dr jiwanya, makhluk yg mampu memahami dirinya dan bertindak utk mencapai kepentingan & kehendaknya.

Dlm konsep demikian, mk masyarakat dibentuk sbgmana adanya sesuai dg pola yg dikehendaki. Kunci kemajuan adalah kemampuan kecerdasan/akal yg dpt ditingkatkan melalui latihan/pendidikan, shg manusia mampu mengontrol nasibnya sendiri (indeterminis).

Kejahatan dan penjahat dilihat semata-mata dr batasan UU. Kejahatan didefinisikan sbg setiap pelanggaran UU pidana dan penjahat adalah orang yg melakukan kejahatan. Kejahatan dipandang sbg hsl pilihan bebas individu dlm menilai untung ruginya melakukan kejahatan.

Krn itu scr rasional tanggapan yg diberikan masyarakat adalah dg “meningkatkan kerugian yg hrs dibayar dan menurunkan keuntungan yg diperoleh dr kejahatan” agar org-org tdk memilih melakukan kejahatan. Studi kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yg dpt meminimalkan terjadinya kejahatan, mengarahkan pada soal “penjeraan” baik yg bersifat teoritik/empirik dlm mengukur seberapa jauh perbedaan-perbedaan dlm hal ini UU/pelaksanaannya mempengaruhi terjadinya kejahatan (termasuk penologi). Tokoh kriminologi klasik yg terkenal al: Beccaria (1738-1794)

B. KRIMINOLOGI POSITIVE

Paradigma positive bertolak pd pandanganbhw perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya (faktor biologik/ kultural). Manusia bukan makhluk yg bebas berbuat menuruti dorongan keinginan dan intelegensinya, ttp makhluk yg dibatasi/ditentukan oleh perangkat biologik dan situasi kulturalnya. Manusia berubah dan berkembang bukan semata-mata krn intelegensinya ttp melalui proses evolusi dr aspek biologik dan kulturalnya.

Pemikiran ini menghasilkan pandangan “determinis biologik” yg menyatakan organisasi sosial berkembang sbg hsl/akibat dr evolusi biologiknya, sedangkan “determinis kultural” memandang perilaku manusia selalu berkaitan/ mencerminkan ciri-ciri dunia sosio-kultural
yg melingkupinya.

Kriminologi menganalisis sebab-sebab perilaku kejahatan melalui studi ilmiah thd ciri-ciri penjahat dr aspek fisik, sosial dan kultur. Kriminologi positive tdk melihat penjahat dg menggunakan pembatasan berdasarkan UU yg dianggapnya sangat teknis, yg tdk berhubungan dg ide sebab-sebab-cenderung memberikan “batasan ilmiah” thd kejahatan pada ciri-ciri pelaku itu sendiri drpd UU pdn.

Mannheim membela pandangan bhw kriminologi hrs mempelajari semua pebuatan anti sosial baik yg menurut UU dianggap sbg kejahatan/bukan. Sutherland dlm studinya ttg white-collar menganggap kejahatan sbg perbuatan yg merugikan masy. baik yg diatur dlm UU pdn, pdt, administrasi dan UU lainnya, Schwendingers memandang kejahatan sbg pelanggaran HAM.

Lombroso dianggap sbg pelopor kriminologi positive yg melakukan studi dg mencari sebab-sebab kejahatan dr sifat dasar perilaku kejahatan drpd ciri-ciri dr perbuatan jahat. Aliran positive dianggap pertama kali menggunakan cara pandang, metodologi dan logika ilmu pengetahuan alam dlm mempelajari perbuatan manusia. Ttp Lombroso hanya mrpk pelopor dr biologi kriminal, sedangkan dsr sesungguhnya dr kriminologi positive adalah konsep ttg sebab kejahatan yg banyak (multiple factor causation), baik krn faktor nature and nurture.



C. KRIMINOLOGI KRITIS

Kriminologi kritis tdk berusaha menjawab apakah perilaku manusia itu ditentukan/dibatasi atau tdk, ttp lebih mempelajari proses-proses manusia dlm membangun dirinya dimana ia hidup, spt kondisi-kondisi ekonomi, politik, hankam, sosial, budaya dan struktur-struktur yg ada yang saling mempengaruhi, baik dlm bekerjanya hukum maupun dlm proses pembuatan UU. Aliran ini mengubah studi kriminologi yg selama ini dianut dari knteks “produk” ke konteks “proses”.

Tdp pandangan dg pendekatan “interaksionis” dan “konflik”. Interaksionis berusaha utk menentukan mengapa tindakan dr org-org tertentu didefinisikan sbg kriminal di masyarakat dg cara mempelajari “persepsi” makna kejahatan yg dimiliki masyarakat ybs. Mrk juga mempelajarinya dr penegak hk dan org-org yg diberi batasan sbg penjahat, serta proses kelompok sosial yg mendefenisikan seseorg sbg penjahat.

Pendekatan konflik memfokuskan studi dlm mempertanykan “kekuasaan” dlm mendefinisikan kejahatan. Org berbeda krn memiliki perbedaan kekuasaan dlm mempengaruhi dan bekerjanya hk. Scr umum dikatakan bhw mrk yg memiliki tingkat kekuasaan yg lebih besar mempunyai kedudukan yg lbh baik/menguntungkan dlm mendefinisikan perbuatan-perbuatan yg bertentangan dg nilai-nilai dan kepentingannya sbg kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun