Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manusia sebagai Individu hingga Konsep Hukum Negara

9 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2018   19:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak dilahirkan, manusia telah berhubungan dengan sesamanya. Hubungan antar manusia dalam derajat yang paling dekat dilakukan dalam konteks hubungan kekerabatan antara anak dengan orang tuanya. Dalam perkembangannya kemudian hubungan ini semakin meluas kepada orang-orang lain di luar keluarga, sejalan dengan beragam kepentingan yang melandasinya. 

Ia memulainya dengan pola hidup berkeluarga, membentuk guyub dalam sistem masyarakat, dan akhirnya sampai pada pola yang modern semacam "negara". Dalam aktifitas kehidupan bersama itu, mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya menurut kebiasaan tertentu yang dirasakan sebagai kepatutan.

Dilihat dari perkembangan di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam konteks peranan, hak dan kewajiban perseorangan dalam keberadaannya bersama-sama kelompok memunculkan kebolehan dan larangan. Perilaku terus menerus yang dilakukan secara perseorangan menimbulkan kebiasaan, demikian seterusnya pada perilaku dalam peranan kelompok. 

Muncul kebiasaan kelompok, dan bila dilakukan seluruh anggota masyarakat, lambat laun akan menjadi "adat" dari masyarakat bersangkutan. Dengan demikian adat adalah suatu kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Apabila kebiasaan tersebut berkembang pada kelompok-kelompok masyarakat, maka menjelma keajegan berupa "hukum adat". Untuk mempertahankan keberlakuan perilaku ini, maka diperlukan sarana yang dapat membakukannya. Muncul kepermukaan konsep pimpinan dan pendukungnya. 

Apabila hendak dibicarakan gejala hukum dengan segala aspeknya, maka mau tidak mau harus juga menyinggung perihal masyarakat yang menjadi wadah dari hukum tersebut. Hukum sebagaimana diungkap oleh berbagai sarjana, adalah merupakan masyarakat juga. Telaah terhadap hukum juga harus dilakukan terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, politik, dan sebagainya.

Prinsip ini nampaknya merupakan perluasan dari sebagian pengkaji hukum, khususnya aliran Eropah Kontinental yang secara tegas "membersihkan" hukum dari faktor lain. Tegasnya dalam penelaahan hukum adat dalam uraian pendekatan secara interdisipliner yaitu tidak hanya menelaah dari disiplin hukum tetapi juga disiplin ilmu sosial lainnya. Sekedar sebagai patokan, pendekatan hukum adat secara interdisipliner dapat berwujud sebagai (Jean Piaget: 1980):

"..... two sorts of inquiry, one relating to Common Strusture of Mechanisme and the other to common methods, although both sorts may of course be involved equally".

Dari pemikiran di atas, maka analisa akan diawali dengan apa yang dinamakan masyarakat, dengan sekedar mengemukakan ciri dan definisinya. Rumusan tentang masyarakat (society) sangat beragam. Seorang sosiolog Mitchell menganggap bahwa (G. Suncan Mitchell: 1977):

"The term of society is one of vaguest and most general in the socialogist's vocabulary".

Agar memperoleh suatu gambaran yang agak lengkap tentang beberapa variasi tentang definisi masyarakat, berikut akan disajikan beberapa percobaan untuk merumuskan apa yang disebut masyarakat:

a.       "A society ia a people leading an integrated life by means of the culture" (E. Hiller: 1947)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun