Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

27 Februari 2018   14:06 Diperbarui: 27 Februari 2018   14:12 2535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan salah satu dari 5 kawasan konservasi pertama yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai taman nasional. Secara administratif TNGGP berada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Sukabumi  (9.356,10 ha), Bogor (7.155,00 ha) dan Cianjur (5.463,90 ha). Dalam pengelolaannya kawasan TNGGP dibagi ke dalam 3 Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (Bidang PTN Wilayah) yaitu Bidang Pengelolaan TN Wilayah I Cianjur, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Sukabumi dan Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor dan dibagi ke dalam 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional serta dibagi ke dalam 22 resort pemangkuan taman nasional.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar TNGGP Nomor : SK. 79/11/TU/2009 tanggal 01 Agustus 2009, telah ditetapkan 6 (enam) Resort Model, yaitu: Resort Mandalawangi, Resort Sarongge (Bidang PTN Wialyah I-Cianjur); Resort Selabintana, Resort Situgunung (Bidang PTN Wialayah II-Sukabumi); Resort PPKAB, Resort Cimande (Bidang PTN Wilayah III- Bogor).

Sebelumnya TNGP memiliki luas kawasan 15.196 ha., namun sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 174/Kpts-II/2003  tanggal  10  Juni  2003, luas Kawasan TNGGP diperluas menjadi 21.975 Ha, yang merupakan perluasan areal eks Perum Perhutani. Berdasarkan SK tersebut dapat diketahui sebagai berikut :

Luas                                      : 21.975 Ha

Panjang Batas Luar        : 375.198 Km

Jumlah Pal Batas             : 7.278 Buah. 

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Nomor : 002/BAST-HUKAMAS/III/2009 Nomor : 1237/11-TU/2/2009 tanggal 06 Agustus 2009 dari Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten kepada BB TNGGP, luas yang diserahkan adalah 7.655 Ha. Dengan demikian total luas TNGGP adalah 22.851 Ha.

Dalam upaya pengaturan pengelolaan, Taman Nasional Gunung Gede Panggrango (TNGGP) dikelola berdasarkan sistem zonasi yang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari.  Berdasarkan Hasil Revisi Zonasi pada tahun 2009 TNGGP dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) Zonasi yakni : 1. Zona Inti, 2. Zona Rimba, 3. Zona Pemanfaatan, 4. Zona Rehabilitasi, 5. Zona Tradisional, 6. Zona Konservasi Owa Jawa, dan 7.  Zona Khusus dengan luas total 22.851,794 ha. Penataan zonasi TNGGP tahun 2009 dan persentase revisi zonasi secara rinci dapat dilihat pada tabel dan gambar, berikut ini:

No

Peruntukkan Zonasi

Perkiraan Luas (Ha)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun