Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SHMH
Apriyan Sucipto SHMH Mohon Tunggu... ASN -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Proletarian..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dinamika dan Prinsip-prinsip Negara Presidensil serta Pembuktian bahwa MPR Bersifat Becomeral

7 November 2017   20:44 Diperbarui: 7 November 2017   21:18 1904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dinamika Ketatanegaraan Setelah Perubahan Undang -- Undang 1945

Dinamika Ketatanegaraan setelah perubahan Undang -- Undang 1945 dan Prinsip -- Prinsip Negara Presidensil, terlihat jelas setelah adanya perubahan Undang -- Undang Dasar 1945, dengan tidak merubah pembukaan Undang -- Undang Dasar 1945 dan tetap mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ).  Serta penjelasan yang bersifat hal -- hal Normatif dimasukan kedalam beberapa pasal, dan dilakukan secara adendum.  Yang antara lain dapat terlihat dari ;

1. Pengaturan Kekuasaan Presiden

2. ( Penguatan Fungsi Legislatif )

3. Pemberdayaan pemerintahan daerah

4. Pengaturan Hak Asasi Manusia

5. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung 

6. ( MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara )

7. Pembentukan DPD

8. Pembentukan MK dan Komisi Yudisial

9. Pengaturan mengenai BPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun