Mohon tunggu...
Sutrisno
Sutrisno Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker Komunitas

Entrepreneur tata graha akreditasi, sedang belajar di Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Era New Normal, Akankah Menjadi Akhir Senjakala UMKM?

1 Juni 2020   10:08 Diperbarui: 1 Juni 2020   10:31 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi new normal (sumber kompas.com)

Adalah fakta bahwa tidak tertib adalah budaya masyarakat kita secara mayoritas. Dalam masa penerapan PSBB dan pemberlakuan tanggap darurat, ketidakdisiplinan masyarakat adalah masalah yang paling banyak muncul. 

Ketidakdisipiplinan ini khususnya terkait budaya atau kebiasaan baru yang ditegakkan oleh pemerintah melalui aturan, PSBB maupun masa tanggap darurat. Misalnya: tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, berkerumun menjaga posko atau portal masuk kampung, tidak tertib mencuci tangan, dan bahkan banyak yang tidak menyediakan sarana cuci tangan. 

Ini merupakan celah-celah risiko terhadap naiknya kasus Covid-19 di semua negara. Dan ini harus menjadi titik berat menjadi perhatian khusus kita sebagai pelaku usaha guna menentukan langkah antisipatif agar budaya-budaya tersebut tidak masuk secara kasat mata di lingkup usaha kita.

Arus informasi yang begitu terbuka dan masif seperti sekarang ini sangat memungkinkan para pelaku usaha untuk menjadi sasaran kesalahan. Ketika masyarakat berkerumun di resto atau tempat kuliner, maka institusi-lah yang akan disorot. Ketika pengunjung tidak tertib dalam antrian di kasir, maka perusahaan-lah yang akan viral. Hal ini harus kita antisipasi dengan cermat agar kita tidak mendapat stigma sebagai bagian dari tempat-tempat yang melahirkan cluster-cluster baru dalam penyebaran Covid-19

Ketiga, bertransformasi dengan kebiasaan baru dengan memahami pola dasar penyebaran Covid-19

Bukan hanya mengambil untung dari kebijakan yang membolehkan kita kembali menjalankan ekonomi. Lebih dari itu kita dapat dan harus berpartisipasi dalam mencegah pola penyebaran Covid-19 ini. Secara dasar kita dapat lakukan setidaknya pada tiga hal berikut :

  • Berpartisipasi dalam pembiasaan masyarakat dalam memakai masker
  • Berpartisipasi dalam pembiasaan masyarakat sering-sering mencuci tangan
  • Berpartisipasi dalam pembiasaan masyarakat untuk menjalankan physical distancing

Jika mengacu pada program Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) memang terdapat banyak perilaku-perilaku atau gerakan prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah dalam pencegahan Covid-19 ini seperti: melakukan aktifitas fisik, makan makanan bergizi, berjemur dan sebagainya. 

Namun demikian menurut hemat saya, pada wilayah-wilayah tersebut lebih cenderung merupakan perilaku individu di rumah yang tidak terkait secara langsung dengan aktifitas masyarakat di luar rumah yang tentu kita tidak terlalu dapat masuk dan mengambil peranan didalamnya.  

Keempat, penuhi perangkat-perangkat sosialisasi yang dibutuhkan

Sebagaimana saya uraikan sebelumnya, memakai masker, mencuci tangan dan physical distancing adalah tiga hal pokok yang menjadi prioritas kita untuk terlibat di dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan demikian tentu saja kita wajib menyediakan semua perangkat yang dibutuhkan sejak pengunjung masuk sampai keluar. 

Kita harus dapat memastikan pengunjung untuk tahu tentang budaya new normal melalui beragam sosialisasi dan perangkat pendukung seperti poster wajib memakai masker, poster pentingnya mencuci tangan, sarana alat cuci tangan berupa hand sanitizer, seperangkat botol sabun cair beserta kran yang mudah diakses pengunjung, poster pentingnya physical distancing beserta perangkat-perangkat harus kita kondisikan agar pengunjung bisa tertib dalam menjaga jarak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun