Mohon tunggu...
Maria Margaretha
Maria Margaretha Mohon Tunggu... Guru - Guru SD. Blogger.

Teaching 1...2...3. Knowledge is a power. Long Life Learner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

3 Sudut Pandang Sistem Zonasi PPDB Sebagai Upaya Pemerataan Pendidikan Nasional

13 Agustus 2018   20:28 Diperbarui: 13 Agustus 2018   20:39 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Ari Santoso sebagai narasumber menggantikan Pak Memteri

"Ganti Menteri Ganti Kebijakan"

Pernyataan ini bukan hal yang baru didengar. Dalam dunia pendidikan, ganti menteri pendidikan ganti kurikulum. Benarkah? Pertanyaan inilah yang saya bawa dalam pikiran saya saat hadir di acara Perspektif Kompasiana, hari Senin, 6 Agustus 2018, di kantor Kemendikbud.

Dalam acara yang disebutkan akan dihadiri langsung oleh Pak Muhadjir Effendy ternyata sebagian Kompasianer harus menelan kekecewaan karena Pak Menteri dipanggil oleh Presiden. Penggantinya, Pak Ari Santoso, Ka Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, menyampaikan presentasinya seputar kebijakan zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan dinamika pendidikan nasional.

Pendidikan berperan penting dalam membentuk karakter masyarakat, generasi muda Indonesia. Untuk mewujudkan pendidikan nasional yang merata, Kemendikbud terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan nasional. Upaya terbaru diimplementasikan dalam Permendikbud no 14 tahun 2018, perihal Sistem Zonasi PPDB.

Saya sempat membaca sejumlah timeline media sosial teman teman membahas perihal sistem zonasi ini. Beberapa yang sudah mengikuti sosialisasi dari sekolah sebelumnya, dan rajin memantau aturan-aturan kependidikan, sudah menyiapkan anak-anak mereka. Beberapa lainnya tentu tidak terlalu memikirkan karena telah menyiapkan dana untuk mengirimkan anaknya melanjutkan di sekolah swasta.

Ya. Dalam hal Sistem Zonasi PPDB, yang terdampak langsung kebijakan ini adalah peserta didik yang ingin belajar di sekolah negeri. Baik SD, SMP, dan juga SMA. Jadi pertemuan perspektif Kompasiana ini merupakan sosialisasi lebih jauh, serta usaha Kemendikbud untuk mendengar dari masyarakat lewat Kompasianer.

Ada 3 sudut pandang utama yang saya rangkum dalam pertemuan ini.

1. Sudut pandang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan Zonasi ini.

Tujuan kebijakan Zonasi ini baik. Bahwa Permendikbud No 14 tahun 2018 ini, bertujuan melakukan pemerataan pendidikan di mana setiap sekolah negeri wajib menerima 90% siswa berdomisili terdekat dari total daya tampungnya. 5 % dari pindahan, dan 5% dari jalur prestasi. Tanpa membedakan kemampuan materi (keuangan) dan juga akademik (nilai). Alasan yang disebutkan pak Ari adalah,

A. Menjamin pemerataan akses pendidikan, di mana anak anak pasti bisa sekolah dengan jumlah nilai berapapun dan lebih dekat dengan sekolahnya. Sistem Zonasi ini tidak dipaksakan untuk daerah 3 T (terluar, terdepan dan tertinggal) yang jumlah sekolahnya saja sudah terbatas. 

B. Mendorong kreativitas pendidik dalam kelas yang heterogen. Ini adalah hal yang sempat muncul di lini masa media sosial seorang teman, yang berbicara bahwa dengan beragamnya peserta didik maka kebutuhan juga beragam, bagaimana pemenuhan dalam kegiatan belajar di kelas? Enak, kalau muridnya sudah pintar semua, pendidik tinggal memoles potensi. Tetapi perbedaan kemampuan menuntut pendidik berbenah dan menjadi kreatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun