Mohon tunggu...
Aola Falah Ar
Aola Falah Ar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Pemberontakan dalam Hukum Islam

27 Oktober 2022   00:03 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:18 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Pengertian pemberontakan (al-baghyu) menurut bahasa adalah mencari dan menuntut sesuatu yang tidak halal, baik karena dosa maupun kezaliman. 

Jadi, pemberontakan adalah memerangi Allah dan Rosul, tetapi dengan alasan (takwil) bukan hanya sekedar mengadakan kekacauan dan menggangu keamanan, melainkan tindakan yang targetnya adalah mengambil alih kekuasaan atau menjatuhkan pemerintahan yang sah. 

Menurut buku M. Nurul Irfan dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, pengertian pemberontakan secara etimologi adalah dengan istilah (al-baghyu) dapat diartikan menuntut sesuatu. Menuntut atau mencuri sesuatu. 

Secara Terminologi al-baghyu memiliki beragam pengertian atau definisi dalam berbagai mazhab fiqh, Ulama kalangan Malikiyah mengatakan al-baghyu ialah menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinanya telah tetap dan tindakanya bukan dalam maksiat dalam artian menyimpang, dengan cara menggulingkannya, dengan menggunakan alasan (takwil).

Usaha melawan pemerintahan yang sudah sah dengan aksi nyata , secara dengan mengangkat senjata maupun tidak mengindahkan ketentuan yang digariskan atau sesuai peraturan oleh pemerintah termasuk dalam pengertian secara terminologis. 

Ulama Asy-Syafi'i mengatakan, pemberontakan adalah orang Muslim yang menyalahi Imam, dengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri dari Imam, menolak kewajiban, yang memiliki kekuatan, argumentasi, dan pemimpinan.

Jadi kesimpulanya, pengertian pemberontakan dalam hukum pidana islam pemberontakan ialah suatu tindak pidana yang dilakukan secara perseorangan maupun lebih dari satu atau kelompok dengan cara pembangkangan terhadap imam seperti kepala negara melakukan perlawanan.

Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan :

1. Pembangkangan terhadap kepala negara (Imam)
            Pengertian pembangkangan ialah menentang kepala negara atau Imam dan berusaha untuk menjatuhkannya atau tidak mau memenuhi atau melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan. Kewajiban yang dimaksud bisa berupa hak Allah yang ditetapkan untuk kemaslahatan bersama, hak manusia yang ditetapkan untuk kemaslahatan perseorangan.
2. Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan
            Supaya tindakan pembangkangan dikategorikan sebagai pemberontakan, disyaratkan harus disertai dengan penggunaan dan pengarahan kekuatan. Jikalau sikap tersebut tidak disertai dengan penggunaan kekuatan maka hal itu dianggap sebagai pemberontakan.
3. Adanya niat yang melawan hukum
            Supaya terwujudnya tindak pidana pemberontakan, disyaratkan adanya niat melawan hukum dari mereka yang membangkang, Unsur yang terdapat di sini terpenuhi apabila seseorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan Imam atau tidak mentaatinya.

Dasar Hukum Tindak Pidana Pemberontakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun