Mohon tunggu...
anwar ibrahim
anwar ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Sialang Gatap, 8 Oktober 1998

Mahasiwa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 di Masa Covid-19

15 Agustus 2020   15:40 Diperbarui: 15 Agustus 2020   15:45 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Implementasi pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 dimasa wabah Covid 19"
Oleh: Anwar Ibrahim Marpaung
Mahasiswa Jurusan HKI Fakultas Syari'ah Dan Hukum
Uiversitas Islam Negeri Sumatera Utara
DPL: Dr. Mailin, MA.

Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang No 1 Tahun 1974 mewajibkan bagi pasangan suami dan istri yang ingin melangsungkan perkawinan harus mencapai usia 19 Tahun. Sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (1) " perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun",

Selain itu Undang-undang ini juga memberi solusi untuk calon pengantin yang belum berusia 19 Tahun tetapi ingin tetap menikah dengan adanya dispensasi oleh pengadilan dengan syarat harus di sertai alasan yang kuat, seperti yang tertulis dalam pasal 7 ayat 3 Undang-undang ini.
 Alasan adanya perubahan usia pernikahan ini di sebabkan beberapa paktor, di antaranya; mencegah perceraian, menghindari kekerasan dalam rumah tangga, resiko keguguran yang lebih besar, resiko ibu meningeal saat melahirkan, serta anak yang di lahirkan di khawatirkan bisa mengalami masalah psikologis, seperti depresi, trauma dan gangguan kecemasan.

Kemudian timbul pertanyaan " bagaimana penerapan regulasi ini pada masa wabah Covid 19?" mungkin menurut kita dimasa pandemi seperti ini akan menurunkan angka pernikahan terlebih-lebih pernikahan anak usia dini, alasan ini di dasarkan beberapa paktor di antaranya setelah kementerian agama meminta masyarakat yang berncana menikah dalam waktu dekat untuk menunda  atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akan nikahnya, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah covid 19, kemudian surat edaran Kementrian Agama melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan pernikahan pada masa Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 yang memperkenankan untuk melaksanakan akad di luar KUA tetapi harus dengan syarat-syarat tertentu dan mematuhi protokol kesehatan.

Himbaun dan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh Menteri agama ini ternyata tidak menghambat pasangan calon yang ingin menikah untuk melangsungkan pernikahan, nyatanya banyak pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan di tengan Pandemi covid-19 yang telah  mengancam kehidupan masyarakat dunia terkhusus Masyarakat Indonesia. Yang paling di soroti banyak nya pernikahan dini yang terjadi di tengah-tengah wabah Covid 19 Ini.
Seperti yang dikabarkan di Kompas.com- Angka pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa pandemic covid 19.

Dosen Depertemen Perdata Fakultas Hukum universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, Peningkatan angka pernikahan dini dimasa Pandemi wabah covid 19 salah satunya disebabkan akibat masalah Ekonomi. Wabah covid 19 ini sangat berdampak buruk terhadap Ekonomi Masyarakat.

Yang  hampir seluruh sektor mata pencaharian masyarakat  terdampak pengurangan pendapatan. Terlebih-lebih banyaknya buruh dan pekerja di PHK sehingga menyebabkan hilangnya pekerjaan dan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Para pekerja dan orang tua tersebut sering kali mengambil jalan alternatif lain dengan menikahkan anak nya yang masih dibawah usia dini dengan dalih agar meringankan beban di dalam keluarga.

Susilowati Suparto juga mengungkap bahwa kurangnya pengawasan orang tua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar dirumah menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini, karena aktivitas belajar dirumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul dilingkungan sekitarnya. Yang tidak menutup kemungkinan terjadi pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan diluar nikah dan menyebabkan dispensasi nikah meningkat selama wabah corona 19.

Kemudian langkah yang dapat menekan angka pernikahan dini di tengah wabah covid 19 ini di antaranya ialah harus di perketat nya dispensasi pernikahan oleh Pengadikan Agama dengan di berlakukan nya sarat pada pasal 7 ayat (2) UU perkawinan yang baru, yang mana ditegaskan  bahwa dispenssi perkawinan dapat diberikan dengan alasan yang mendesak. Hakim pengadilan harus lebih mendalami bukti-bukti pendukung yang cukup untuk memberikan dispensasi pernikahan kepada usia calon yang masih berada di bawah umur 19 Tahun.

Kemudian pemerintah harus hadir untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan dini, bahaya seks bebas, dan mencegah perkawinan yang tidak tercatat. Pemerintah harus hadir unuk memberikan himbauan dan kalau perlu mengeluarkan peraturan yang tegas untuk lebih membatasi dispensasi pernikahan ini.

Bukan hanya pemerintah, orang tua dari Remaja harus lebih bekerja ekstra untuk mengawasi anaknya di masa pandemic covid 19 ini. Orang tua tidak boleh lepas tanga dengan pergaulan sang anak agar terhindar dari pergaulan bebas yang salah satu penyebab dari pernikahan dini tersebut. Kemudian bagi remaja harus ada kesadaran untuk melangsungkan pernikahan, karena besarnya tanggung jawab baik suami maupun istri harus dipikirkan oleh pasangan pernikahan dini serta harus siap lahir dan batin untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan wararahmah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun