Mohon tunggu...
ANUGRAH FIRDAUS
ANUGRAH FIRDAUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Bola

Semarak Piala Dunia di Kota Metro Lampung

6 Desember 2022   11:00 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:04 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Semarak menyambut Piala Dunia Qatar 2022 yang dimulai pada Minggu (20/11/2022) memiliki dampak positif Salah satunya di pusat perbelanjaan di Kota Metro. Pedagang jersey atau baju bola mulai kebanjiran pembeli.

Pantauan kami pada Sabtu pagi (03/12/2022), tampak sejumlah pedagang membuka kiosnya dengan menjual jersey, jaket, syal, hingga topi dari berbagai negara yang berlaga di Piala Dunia Qatar 2022.

Akan tetapi Piala Dunia ini pun memiliki dampak Negatif , dari pantauan kami sebagian warga Kota metro ketika menonton mereka taruhan ( judi) kamipun bertanya kepada seorang Ustadz yaitu Ustadz Jacky Abu Umair yang berdomisili di Sukadana Lampung timur tentang Hukum menonton bola & judi

Maka Ustadz Jacky Abu Umair berkata

Hukum Menonton Pertandingan Bola menurut
Fatwa Ulama Saudi Arabia,
Adalah

Ketika di tanya “Apa hukum menonton pertandingan sepakbola seperti piala dunia (world cup) dan turnamen lainnya?”

Para ulama Lajnah Daimah tersebut menjawab, “Pertandingan sepakbola yang di dalamnya ada taruhan, hadiahnya dihukumi haram dan termasuk judi. Mengambil taruhan (sesama peserta lomba) hanya dibolehkan dalam lomba yang diizinkan oleh syari’at yaitu untuk perlombaan pacuan kuda, pacuan unta dan memanah. Kalau seperti ini diharamkan, hadir pun diharamkan, begitu pula menontonnya ketika tahu ada taruhan. Karena jika hadir, itu sama saja menyetujui pertandingan tersebut.

Adapun jika pertandingan tersebut tidak memakai taruhan dan tidak melalaikan dari kewajiban pada Allah yaitu kewajiban shalat, juga tidak ada hal terlarang seperti membuka aurat, bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada alat musik, maka tidaklah masalah dan tidak masalah menontonnya.

Moga Allah memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 15: 238, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum pertandingan sepakbola dengan menggunakan celana pendek dan bagaimana hukum menontonnya.

Jawab Syaikh rahimahullah, “Pertandingan sepakbola itu boleh selama tidak melalaikan dari yang wajib. Jika pertandingan semacam itu sampai melalaikan dari yang wajib, dihukumi haram. Jika sampai menyia-nyiakan mayoritas waktu dan aktivitasnya hanya sibuk dengan sepakbola, maka itu dibenci (makruh).

Adapun bila pertandingan sepakbola tersebut dengan celana pendek sehingga menampakkan paha, seperti itu tidak boleh. Yang tepat, setiap pemuda wajib menutup paha. Tidak boleh menonton sepakbola dalam keadaan pemainnya membuka pahanya.” Dua fatwa di atas dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 95280. & di share oleh Rumayso.com

Demikian Penjelasan Ustadz Jacky Abu Umair yang menukil Fatwa Ulama
Al Lajnah Ad Daimah

Moga Allah memberi hidayah pada kita untuk mengisi waktu-waktu kita dengan hal yang manfaat.

(Firdaus)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun