Mohon tunggu...
AntyAriandi Maizal
AntyAriandi Maizal Mohon Tunggu... Dosen - fighter

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kosmetik pun Harus "Halalan Tyoibah" Bersama BPJPH Kemenag

6 November 2017   18:39 Diperbarui: 7 November 2017   05:32 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teliti sebelum menggunakan kosmetik pastikan kandungannya Halal Sumber; Dokpri

Pemakaian kosmetik sebagai faktor terpenting bagi perempuan  dalam beraktifitas keseharian. Padatnya aktivitas dalam proses belajar mengajar yang setiap hari saya lakukan diruangan tanpa pendingin  dengan terik matahari Pulau Morota yang sangat panas tentunyai mesti ditunjang dengan produk yang pas  untuk meningkatkan kepercayaan diri. Sebagai seorang muslimah dan seorang dosen, menjaga penampilan tentu cukup penting  bagi saya. Mulai dari make up, pakaian, hingga pemilihan tas atau sepatu, dan juga parfum.

Kosmetik macam parfum pilih yang Halal
Kosmetik macam parfum pilih yang Halal
 Aroma yang wangi tentu akan membuat kita makin percaya diri, Apalagi jika melakoni pekerjaan sebagai dosen terkadang ada agenda penting seperti saat  memberikan materi dan menguji skripsi  atau dalam berinteraksi dengan pengajar lainnya. 'tentu hari terasa berantakan dan berasa kurang apabila  memiliki bau badan tidak sehat.

Sebagai solusi dini  mencegah hal tersebut terjadi sebetulnya cukup mudah. kamu hanya perlu membawa wewangian untuk menjaga agar tubuh kamu wangi seharian.

Namun perlu diketahui menggunakan kosmetik atau parfum tidak hanya dipakai namun juga harus juga jelas kehalalan produknya.

Berhias dan Mempercantik Diri di depan Suami Wajib namun pilih kosmetik yang halal (Pict: Dokpri)
Berhias dan Mempercantik Diri di depan Suami Wajib namun pilih kosmetik yang halal (Pict: Dokpri)
Masa kini dimana produk kecantikan membanjiri tanah air. Perlu ketelitian dan kehati-hatian bagi saya seorang muslimah agar tidak terjebak keharaman dalam menggunakan  berbagai produk kosmetik tersebut. Untuk itulah sebagai muslimah di Indonesia sudah seharusnya setiap produk dilengkapi dengan sertifikasi halal . Sehingga  umat muslim Indonesia merasa nyaman dan aman dalam penggunaan kosmetik tersebut.

 Bahkan dengan tegas para ulama pun membuat fatwa  khususnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengenai hal yang halal dan haram bahkan najis. Sebab jika suatu zat yang dikatakan najis menempel di tubuh tentunya akan mempengaruhi segala aspek kehidupan seorang muslim. Apalagi jika seorang muslim ingin beribadah shalat tentunya wajib untuk bersuci baik dari hadas kecil maupun besar.

Untuk itulah perlu kehati-hatian dalam menggunakan produk kosmetik apalagi menggunakan parfum sebab jangan sampai sholat fardhu yang kita kerjakan menjadi sia-sia dan tidak sah. Dengan demikian suatu kosmetik harus halal dan terdaftar resmi oleh badan yang ditunjuk oleh Kemenag atau Kemeterian Agama Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Maka dalam hal ini setiap muslimah wajib memperhatikan kandungan dalam tiap kosmetik yang ia gunakan sehari-hari. Jangan sampai produk-produk tersebut mengandung hewan-atau zat-zat yang diharamkan oleh Islam seperti:

  1. Babi dan anjing.
  2. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
  3. Hewan dengan taring gigi.
  4. Hewan yang menggunakan cakar.
  5. Darah dan plasenta dari hewan.

Kelima jenis hewan tersebut tentunya haram di gunakan apabila terkandung dalam sebuah kosmetik. Nah bagaimana kira-kira mengidentifikasi kandungan suatu produk dan masalahnya kandungan suatu produk masih tertera dengan bahasa kimia yang kadang susah untuk dimengerti.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH. adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Kini sertifikasi produk halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam proses sertifikasi produknya BPJPH menjamin akan selesai dalam 1,5 bulan saja  dengan alur rangkaian kerja sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun