Melanjutkan artikel sebelumnya,
Setelah perjalanan panjang kisah Jessica Sianida di meja hijau, mau tak mau pemirsa dihadapkan dengan season finale. Majelis Hakim telah memutus vonis untuk Jessica. Hakim jatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuknya.
Majelis Hakim begitu yakin dengan keputusannya. Mereka menolak semua kesaksian pihak Jessica juga laga tangisannya yang sensasional di sidang replik (17/10). Mereka juga menerima CCTV sebagai bukti yang sah, tanpa menimbang keberatan dan sensasi yang dibuat oleh Otto Hasibuan dan Hotman Paris Hutapea.
Yang tentu, harga matinya adalah vonis bersalah terhadap Jessica dengan motif sakit hati terhadap Mirna. Setelah sekian lama kasus ini diulur-ulur dan dipermainkan dengan segala tipu daya dan kebohongan, seakan nyawa Wayan Mirna Salihin hanya bagian dari sebuah drama panjang, bersabdalah sang hakim atas keputusan yang adil.
Jessica Sianida, sebelumnya, menjadi terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Dilakukan dengan cara mencampurkan sianida ke dalam Kopi Vietnam yang menjadi minuman Mirna.
Pembunuhan keji dan sadis ini membuat Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun atas prilakunya. Atas tuntutan ini, respon negatif dituai dari masyarakat yang merasa ada ketidakadilan.
Namun, Majelis Hakim sudah bersabda, mewakili keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia yang merupakan negara hukum. Kasus ini dan segala drama yang dibawanya telah ditutup dengan keputusan oleh hakim yang sah dan final: 20 Tahun Penjara untuk Jessica.