Mohon tunggu...
antonius ivanova
antonius ivanova Mohon Tunggu... Mahasiswa - 53 Antonius Ivanova

Just ordinary man

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zona Integritas sebagai Sarana Internalisasi Paham Anti Korupsi

21 September 2021   08:35 Diperbarui: 21 September 2021   08:35 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan masalah utama di sebagian besar dunia. Hal Ini seringkali menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pembangunan ekonomi, inefisiensi dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, hal ini juga dapat menjadi faktor yang mendasari kegagalan organisasi dan krisis industri, juga dapat mengikis tatanan sosial masyarakat (Zyglidopoulos et al., 2017), dan dapat memiliki dampak negatif besar lainnya dalam kesejahteraan individu. dan masyarakat. Korupsi sendiri pada dasarnya merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela, dikarenakan dengan melakukan Tindakan korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara sadar maupun tidak sadar, sejatinya kita telah memberikan dampak kerugian kepada orang lain ataupun organisasi yang telah kita korupsi. Permasalahan korupsi di Indonesia sendiri sejatinya telah ada sejak masa kerajaan-kerajaan masih menguasai wilayah nusantara ini, kita sebut saja salah satunya adalah kerajaan majapahit. Setelah terjadinya perang paregreg pada tahun 1401-1406, kondisi kerajaan menjadi sangat memprihatinkan disusul dengan sikap daripada pejabat kerajaan yang hanya mengutamakan kepentingan diri sendiri menyebabkan terjadinya maraknya praktik korupsi, menyebabkan kondisi majapahit saat itu ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga.

Dikarenakan telah ada sejak dahulu maka praktik korupsi di Indonesia dapat kita analogikan sebagai sebuah pohon  yang telah tumbuh selama kurang lebih 300 tahun. Tentunya pohon dengan umur 300 tahun telah memiliki akar yang kuat dan juga batang yang kokoh, sehingga memerlukan alat khusus dan Teknik khusus untuk dapat mencegah pertumbuhannya, serta perlahan-lahan merobohkannya. Oleh karena itu guna mencegah praktik korupsi serta meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat maka pemerintah melalui program reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM (KEMENKUMHAM) selaku salah satu daripada  instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.Sebagai salah satu daripada bagian keluarga besar (KEMENKUMHAM) Pemasyarakatan juga turut serta mendukung program reformasi birokrasi tersebut, dengan cara ikut berpartisipasi dalam program pembangunan zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dapat dibuktikan dengan menurut pernyataan Direktur Jendral pemasyarakatan pada 1 April 2021 yang mengatakan bahawasanya  "Saat ini, Satuan Kerja di lingkungan Pemasyarakatan yang sudah membangun Zona Integritas (ZI) meraih predikat WBK dan WBBM adalah 123 Satker dengan Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), dan 8 Satker dengan Predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Mengapa program reformasi birokrasi dengan cara pembangunan zona integritas dapat dikatakan sebagai salah satu upaya internalisasi paham anti korupsi ?.  Dikarenakan apabila kita melihat pada tujuan daripada reformasi birokrasi sendiri yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan public selain itu juga dalam program reformasi birokrasi ini masyarakat lah yang bertindak sebagai penilai terhadap satuan kerja- satuan kerja yang memberikan pelayanan, hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara bahwa peran masyarakat adalah peran aktif masyarakat dalam ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan sesuai dengan norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan paradigma baik Secara sadar maupun tidak sadar bagi para ASN khusunya ASN Pemasyarakatan karena dituntut untuk menjadi seorang pribadi yang berintegritas tinggi, melayani secara prima dan juga produktif guna dapat memperoleh penilaian yang baik dari masyarakat dan dapat memperoleh predikat (WBK) dan (WBBM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun