Setiap orang yang memilih dan memutuskan untuk bertindak berdasarkan nilai tertentu, entah nilai yang baik ataupun nilai yang buruk, pada akhirnya harus bertanggungjawab. Setiap warga negara atau elemen-elemen dalam masyarakat sipil dalam berunjuk rasa menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tentunya mengerti nilai yang memotivasi tindakan-tindakan mereka. Kalau nilai-nilai yang memotivasi tindakan unjuk rasa itu baik, maka harusnya ada keselarasan antara nilai yang baik dan tindakan yang baik di lapangan. Mereka pantas bertanggungjawab atas tindakan mereka yang baik yang selaras dengan nilai baik yang diperjuangkan. Akan tetapi bagiamana mempertanggungjawabkan ketidakselasaran antara nilai yang baik dan tindakan buruk yang terjadi di arena demonstrasi. Untuk hal ini mereka sendiri yang bisa menjawabnya.
Negara kita adalah negara yang demokratis tetapi negara kita juga adalah negara hukum. Perilaku berdemokrasi harus berpijak pada hukum atau undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita. Kebebasan yang berpijak pada otonomi pribadi setiap orang, yang adalah bagian penting dari demokrasi, harusnya bersesuaian dengan undang-undang dan peraturan-peraturan. Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik pantas tunjukan kepada dunia bahwa kita adalah manusia-manusia bebas yang mampu menyuarakan nilai-nilai yang kita yakini baik dan benar untuk memperbaiki negara kita dengan cara-cara yang beradab. Cara beradab atau tidak beradab diukur dengan kepatuhan kita terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku serta penghargaan akan kenyamanan hidup setiap warga negara.
Â