Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Makna Amalan Ramadhan tentang Zakat Fithrah

8 April 2022   13:38 Diperbarui: 14 April 2022   22:31 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu amalan yang tidak dapat terpisahkan dari adanya bulan suci Ramadhan yaitu melaksanakan zakat fitrah yang biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat (I'ed) Idul Fitri.

Kendatipun zakat fitrah yang dikeluarkan itu dalam jumlah yang relatif kecil yang diwajibkan bagi setiap muslim, namun dibalik itu terkandung makna yang sangat mendalam sebab zakat fithrah merupakan salah satu amal ibadah pada bulan Ramadhan yang diperintahkan Allah SWT.

Zakat juga memiliki motif-motif yang amat tinggi bagi kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat, karena melalui zakat fithrah yang dikeluarkannya maka harta, jiwa dan secara umum masyarakat akan menjadi bersih dan terhapusnya sebagian kesalahannya.

Jikalau melihat dari artinya zakat memiliki maksud membersihkan. Maka seseorang yang telah mengeluarkan zakatnya berarti ia telah membersihkan hartanya dari hak-hak yang diluar miliknya.

Dengan demikian harta yang tinggal menjadi miliknya sepenuhnya adalah bersih, halal, karena tidak tercampur dengan barang yang bukan haknya (haram) yang menjadi hak dan milik orang lain secara maknawinya.

Dengan mengeluarkan zakat seseorang juga berarti telah membersihkan diri dari sifat kikir, bakhil dan ananiyah yang kesemua itu merupakan penyakit kejiwaan yang amat berbahaya bagi manusia.

Melalui zakat berarti juga telah membebaskan diri dari adanya dominasi harta terhadap kejiwaan seseorang, diri sendiri dan terbebas pula dari sifat-sifat materialisme.

Di samping itu semua, zakat juga memiliki makna sebagai bentuk pembebasan masyarakat dari kemiskinan, kekacauan, dan berbagai kepincangan sosial lainnya.

Bagi setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat fithrah bagi dirinya sendiri dan sekalian yang ditanggungnya seperti Istri, anak-anaknya dan anggota tanggungan lainnya.

Perlu untuk diketahui, mengeluarkan zakat fithrah sebaiknya ditunaikan di lingkungan masyarakat yang kita diami. Maksudnya, dimana rumah tempat tinggal berada, maka lebih baik disekitar itulah zakat fitrah diserahkan terhadap panitia mesjid yang menerima dan mengelola zakat fithrah itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun