Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Semakin Semangat Mengikuti Ujian, Dengan Kisi-Kisi dari Dosennya

8 Januari 2022   14:33 Diperbarui: 15 Januari 2022   12:29 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat perkuliahan berakhir, tidak sedikit mahasiswa yang mengharafkan dosennya dapat memberikan kisi-kisi materi yang akan menjadi soal yang ditanyakan ketika ujian akhir semester berlangsung.

Keberadaan kisi-kisi yang disampaikan dosen terhadap mahasiswa, dianggap mampu membantu menghilangkan rasa bingung dan mengurangi kesulitan mereka ketika harus mempelajari ulang materinya, mempersiapkan diri dan menghapal materi yang pernah dibahas selama satu semester kebelakang.

Memang, kisi-kisi ini sangatlah diperlukan untuk mengetahui gambaran dari soal-soal yang harus dijawab dengan baik dan tuntas oleh mahasiswa saat ujian berlangsung. Mahasiswa terlihat semakin semangat mengikuti ujian, dengan kisi-kisi dari dosennya.

Melalui adanya kisi-kisi yang disampaikan dosen, mahasiswa tidak lagi bingung dengan apa yang harus mereka kuasai dan hapalkan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti UAS-nya.

Tentunya, konten kisi-kisi diberikan oleh dosen yang mengajar di setiap kelasnya dengan aneka ragam mata kuliah yang dibinanya sesuai penugasan yang diberikan oleh sekolah.

Kami dikelas mendapatkan tugas untuk membina mata kuliah Munaqahat-Mawarits, yang menjadi cabang dari ilmu agama Islam yang harus disampaikan kepada mahasiswa yang memang memperdalam keilmuan ini.

Nah, inilah gambaran materi yang harus dipelajari kembali, dipahami lagi dan dihapalkan untuk bahan menghadapi UAS pada mata kuliah ini :

1. Pengertian nikah, prinsip, tujuan menikah, hikmah menikah, dasar hukumnya, dan hukum menikah.

2. Tentang khitbah dan kafa'ah.

3. Syarat dan rukun pernikahan yang meliputi calon suami, calon istri, sighat (ijab dan qabul), wali, saksi dan mahar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun