Mohon tunggu...
Antika Tafrijiyah
Antika Tafrijiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Pendidikan IPA, Universitas Pancasakti Tegal

Mahasiswa Prodi Pendidikan IPA Universitas Pancasakti Tegal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Covid-19 di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali dan Sisi Lainnya

9 Juli 2021   00:26 Diperbarui: 9 Juli 2021   00:41 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Setelah Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang kita sedang dihadapkan dengan kebijakan baru yang diberlakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau lebih singkatnya disebut PPKM Darurat di daerah Jawa-Bali. Hal ini diambil oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang sebelumnya sudah melandai di Indonesia namun akhir-akhir ini mulai meninggi lagi. Kebijakan ini sudah ditekan oleh Presiden Jokowi setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri dan kepala daerah pada Kamis, 1 Juli 2021. Pada keterangan pers tersebut Bapak Presiden Jokowi meminta agar seluruh rakyat Indonesia tetap tenang, selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada pada PPKM Darurat Jawa-Bali demi keselamatan kita semua. Beliau menegaskan semua aparatur sipil negara, TNI, Polri, Dokter, tenaga kesehatan, dan juga seluruh rakyat Indonesia harus saling bahu membahu bekerja sama dengan sebaik-baiknya untuk menanggani wabah covid-19, fasilitas rumah sakit dan isolasi mandiri terpusat, obat-obatan, serta alat kesehatan juga akan terus ditambah. Dengan izin dari Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan kehidupan bernegara akan kembali normal.

            PPKM Darurat Jawa-Bali ini bisa dibilang lebih ketat dari pembatasan-pembatasan sebelumnya. Mengapa? Karena pada PPKM Darurat Jawa-Bali kali ini ada beberapa peraturan yang diperbarui, diantaranya:

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
  • 1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat; dan
  • 2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistic dan transportasi, industry makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan ketat.
  • 3)Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
  • 4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara/maksimal buka sampai jam 17.00.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
  • Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Dan masih ada beberapa kebijakan yang lainnya yang harus dilakukan pada saat PPKM Jawa-Bali diberlakukan, namun pada kenyataan di lapangan banyak yang kurang andil dan patuh dalam aturan-aturan yang telah dibuat.

Beberapa kebijakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali saat ini tak sedikit yang menuai kontroversi bagi masyarakatnya dan membuat banyaknya keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, bahkan tak sedikit juga yang mengalami kehilangan pekerjaan karena di PHK. Dengan diberlakukannya aturan tersebut maka otomatis semboyan kita bertambah yaitu 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Pemberlakuan ini tentu saja sudah dipertimbangkan oleh pemerintah untuk mengurangi angka lonjakan covid-19. Namun, apakah hal tersebut mengakibatkan banyaknya kerugian yang didapat oleh masyarakatnya? Dimana banyak sekali sektor yang merasakan dampak dari permasalahan tersebut, misalnya dalam sektor angkutan umum yang ditutup untuk mengurangi dan membatasi mobilitas warganya, usaha mikro kelas menengah yang terpaksa dibatasi waktu operasionalnya untuk menghindari kerumunan hingga batas waktu yang ditentukan, dan masih banyak lagi sektor yang terhambat.  

Disisi lain, di kawasan Asia Tenggara ada sebuah negara yang memutuskan untuk hidup berdampingan dengan virus Covid-19, yaitu negara Singapura. Hal tersebut dilakukan karena negara ini ingin mengakhiri keprihatinan para pendudukanya dengan membiasakan hidup dengan virus Covid-19 yaitu dengan membuah wabah ini dianggap sama dengan penyakit flu biasa. Menteri Perdagangan Singapura, Gan Kim Yong, Menteri Keuangan Lawrence Wong, dan Menteri Kesehatan Ong Ye Kung angkat bicara dalam editorial di Straits Times pekan ini. "Kabar buruknya adalah Covid-19 mungkin tidak akan pernah hilang," kata mereka.

"Kabar baiknya adalah ada kemungkinan untuk hidup normal dengan Covid di tengah-tengah kita," imbuh mereka. Negara Singapura juga menghapus peraturan yang mewajibkan bagi para pelancor atau turis yang datang ke negara Singapura untuk melakukan isolasi, negara Singapura juga akan menghentikan pengumuman penambahan kasus wabah Covid-19

Nzherald menulis, kebijakan terbaru ini berada di bawah rencana yang dikeluarkan oleh Menteri Kung, Yong, dan Wong yang membentuk gugus tugas multi-kementerian Covid-19 Singapura.

Meski demikian, penduduk Singapura masih perlu mengikuti tes Covid-19 untuk bepergian atau bekerja.

"Setiap tahun, banyak orang terkena flu. Sebagian besar sembuh tanpa perlu dirawat di rumah sakit, dan dengan sedikit atau tanpa pengobatan."

"Namun sebagian kecil, terutama orang tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta, bisa sakit parah, dan beberapa meninggal," jelas mereka.

Lalu mengapa mereka sangat berani unutk melakukan langkah ini? Menurut senior-senior dari Singapura, kunci dari suksesnya program ini adalah vaksinasi yang gencar dan harus dilakukan terus-menerus, Singapura sendiri menargetkan bahwa dua pertiga dari rakyatnya harus divaksin dan selesai pada akhir Juli nanti. Memang setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing dalam menghadapi wabah Covid-19 ini, akan tetapi dibalik keberagaman peraturan yang dikeluarkan oleh negara-begara di dunia hanya ada satu tujuannya yaitu dapat mengurangi dan menghentikan laju peyebaran virus ini sehingga semuanya akan kembali normal lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun