Mohon tunggu...
Mohammad Gito
Mohammad Gito Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis Pemula yang mulai belajar mengisi hidupnya dengan menulis

KULI DI LUAR NEGERI YANG SELALU MEMPERHATIKAN JALANNYA EKONOMI DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum yang Tidak Ditegakkan di Jalan Akan Berakibat Chain Reaction yang Fatal

21 Juni 2019   17:51 Diperbarui: 22 Juni 2019   00:19 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Barusan saya dengar berita di jalanan Bekasi ada razia polisi mengenai pengguna strobo atau rotator di mobil yang semestinya tidak diperbolehkan, tapi tindakan aparat sangat tidak sesuai dengan hukum yang berlaku "hanya ditegur dan disuruh mencopot".

Ada cerita yang saya sendiri alami disatu hari saat saya pulang cuti ke jakarta, beberapa tahun lalu. Saat itu saya mengemudi dijalan tol lingkar luar jakarta sedang menuju keluar tol, saat itu kondisi jalanan tidak terlalu lancar juga tidak terlalu macet, kira-kira 20-30 km/jam, terdengar suara strobo perlahan yg semakin lama semakin mendekat dari arah belakang mobil saya dan akhirnya sampailah tepat di belakang mobil saya, innova. 

Saya ingat betul yang dibolehkan untuk menggunakan strobo adalah kendaraan emergency seperti ambulan, pemadam kebakaran, patroli polisi ataupun pengawal presiden dan pejabat sekelas menteri.

Saya lihat platnya plat hitam, tidak ada tanda2 polisi, mobilnya pun sedan warna hitam, tidak mungkin ambulan ataupun pemadam kebakaran, tapi kok menyalakan strobo meraung2, yang sepertinya ditujukan ke semua pengemudi untuk minggir supaya dia bisa lewat duluan.

Klo mau rasaya saya mau marah dan ngikuti hawa nafsu untuk bertindak kasar pada sopir berstrobo itu, tapi saat itu saya bersama orang tua saya jadi harus saya urungkan dan hawa nafsu itu hanya akan mengganggu mood dan semangat liburan saya, karena maklum cuti hanya dijatah seminggu saja.

Akhirnya saya mengalah dan memberi jalan meski harus meminggirkan mobil saya ke bahu jalan.

Setelah saya membaca berita hari ini, saya pesimis hal ini akan segera berakhir.

Apakah harus terjadi kecelakaan fatal dulu baru ada tindakan tegas? 

Wahai para penegak hukum Belajarlah dari pengalaman..bertindaklah secepat mungkin..dan ingatlah jangan berikan sedikitpun celah pengemudi untuk tidak patuh pada aturan, karena akan berakibat fatal pada pengemudi lain.

Jalan adalah milik semua warga dan saat dijalan hak semua pengemudi adalah sama, saling menghormati pada sesama pengemudi adalah wajib hukumnya.

Keselamatan keamanan dan kenyamanan dijalan sangat bergantung dari sikap semua pengemudi dijalan. Meskipun saya sudah sangat berhati-hati, sopan dan waspada belum tentu bisa menjamin saya sampai dengan selamat ditujuan, karena mungkin saja saya ditabrak dari belakang oleh pengemudi yang sedang mabuk, ngantuk, dan tidak mengikuti aturan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun