Mohon tunggu...
Anthonia Audisheren
Anthonia Audisheren Mohon Tunggu... Freelancer - Voila

Lumnous bimbimbab 💥

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengingat Kenangan Lama, Arie Hanggara 1984

1 Desember 2018   07:00 Diperbarui: 2 Desember 2018   19:38 3273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto :liputan6.com


Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi adanya HAM bagi setiap warga negaranya. Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling dasar yaitu hak kesamaan dan hak persamaan. Ciri dari HAM adalah bersifat universal dan hakiki.

Contoh dari hak asasi manusia itu sendiri seperti hak untuk hidup, hak anak, hak perlindungan, dan masih banyak lagi. Pemerintah Indonesia menjamin adanya HAM bagi setiap warga negaranya. Namun ironisnya, masih banyak kita jumpai kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Menurut UU No. 39 tahun 1999 pasal 1 angka 6, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Atau lebih singkatnya pelanggaran HAM adalah tindakan mengambil atau merenggut hal-hak orang lain secara paksa. Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu kasus pelanggaran HAM biasa dan kasus pelanggaran HAM berat. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, antara lain pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, dan  menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya. UU  No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan mengategorikan pelanggaran HAM berat menjadi :

1. Kejahatan Genosida yaitu perbuatan yang bertujuan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara :

a. Menghingkan nyawa anggota kelompok.

b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

c. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.

d. Memindahkan anak-anak secara paksa dengan dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

e. Dll.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut dituuukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan cara :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun