Mohon tunggu...
Moh. Isa Ansori Rahayaan
Moh. Isa Ansori Rahayaan Mohon Tunggu... Konsultan - Ansori Rahayaan

Life Is Learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presidential Threshold

23 Januari 2022   23:10 Diperbarui: 23 Januari 2022   23:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moh. Isa Ansori Rahayaan/dokpri

Belakangan perbincangan mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi ramai di berbagai media setelah ada perwakilan masyarakat yang mengajukan yudisial review ke mahkamah konstitusi terhadap UU pemilu.

Para pemohon beranggapan bahwa presidential threshold adalah upaya melanggengkan praktek oligarki dalam mempertahankan kekuasaannya, dengan syarat 20 persen sebagaimana diatur dalam UU pemilu mempersulit adanya calon alternatif yang ingin maju sebagai calon presiden.

Praktis dengan pemberlakuan presidential threshold hanya terdapat dua hingga tiga kandidat yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, dan sebagian besar dari mereka adalah pemilik partai politik yang mendominasi perolehan kursi di legislatif.

Dilain sisi masyarakat menginginkan ada calon presiden alternatif diluar nama-nama yang sudah sering ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, harapan tersebut bisa terwujud bila syarat pencalonan presiden dirubah menjadi nol persen agar memberikan kesempatan bagi banyak figur untuk ikut berkontestasi.

Bila merujuk pada UU pemilu dan juga konstitusi kita maka sejatinya setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih, karena itu dengan pemberlakuan presidential threshold justru membatasi hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi.

Patut diduga bahwa keberadaan presidential threshold merupakan bagian dari strategi para elit oligarki dalam mempertahankan kekuasaan sekaligus mempersempit ruang bagi figur alternatif untuk maju bertarung dalam bursa pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Kecurigaan inilah yang kemudian disikapi oleh sebagian masyarakat dengan mengajukan yudisial review terhadap UU pemilu ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Harus diakui bahwa masih banyak figur potensial yang memiliki kemampuan dan kapasitas dalam memimpin bangsa ini kedepan, generasi terbaik bangsa sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan nasional perlu diberikan kesempatan untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Sirkulasi kepemimpinan nasional harus terus berlanjut dan tak boleh berhenti pada segelintir orang yang terus-menerus menggerogoti kekayaan bangsa ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok, demokrasi harus dibuka selebar-lebarnya bagi setiap anak negeri tanpa terkecuali.

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, maka perangkat aturan yang dibuat oleh negara tak boleh membatasi warga negara dalam partisipasi politik untuk dipilih maupun memilih dalam pemilihan umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun