Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Indonesia Masih Membutuhkan Koperasi

18 Maret 2019   23:15 Diperbarui: 4 April 2019   22:50 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

JAKARTA  – Kegiatan di Koperasi Pedagang Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan memberikan banyak sekali manfaat bagi para pedagang di lingkungan pasar tersebut. Termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, koperasi ini memiliki kegiatan usaha menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini, koperasi pedagang pasar bertujuan untuk memberikan bantuan berupa pinjaman kepada para pedagang sebagai modal usaha atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

Koperasi simpan pinjam ini memiliki beberapa syarat yang wajib diikuti oleh para pedagang yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri dan bergabung menjadi anggota koperasi. Dihubungi via sambungan telepon pada Sabtu (16/3/19), Nurlailah (45) selaku manajer koperasi mengatakan jika untuk menjadi aggota koperasi pedagang pasar memiliki beberapa ketentuan tertentu. Pedagang diharuskan untuk mengajukan surat permohonan menjadi anggota dan menunggu untuk disetujui oleh pengurus berdasarkan rapat koordinasi pengurus dan pengawas. Setelah disetujui, pedagang diwajibkan untuk membayar simpanan pokok sebesar Rp. 500.000 satu kali dan simpanan wajib sebesar Rp. 50.000/bulan juga dilanjutan dengan membayar simpanan wajib khusus sebesar Rp. 75.000. Untuk anggota baru, simpanan wajib khusus bisa ditambah seminggu sekali untuk memperbanyak simpanan. Pedagang dapat mulai mengajukan pinjaman pertama setelah 1 bulan menjadi anggota dengan batasan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000. Dan pinjaman selanjutnya dapat dilanjutkan dengan jumlah 2 kali lipat jumlah simpanan. Tak lupa, pedagang juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 15.000 saat akan mendaftar diawal.

Selain ketentuan yang sudah disebutkan diatas, terdapat beberapa syarat lain yang dikhususkan bagi para pedagang. Dikutip dari penjelasan Khumaerah Ahlan (27) yang menjabat sebagai karyawan koperasi Pasar Pondok Labu ketika dihubungi pada waktu yang sama bahwa sebagai anggota resmi koperasi pedagang mesti memiliki kios yang ditempati oleh pemilik atau menyewa kios dengan kurun waktu minimal 2 tahun.

Khumaerah menyatakan jika adanya koperasi pedagang ini mendapat respons yang sangat positif dari para pedagang. Menurut Khumaerah atau wanita yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Umay ini proses yang cepat dan tidak memberatkan para pedagang menjadi salah satu daya tarik agar para pedagang memilih mengikuti kegiatan perkoperasian ini.

Ditemui ketika tengah menjajakan dagangan kios miliknya pada Jumat (15/3/19), Mirna (57) seorang pemilik warung makan menyatakan jika dirinya sangat terbantu dengan adanya koperasi simpan pinjam ini. Telah menjadi anggota koperasi selama kurang lebih 1 tahun, Mirna menambahkan jika sistem yang dimiliki oleh koperasi ini tidaklah menyulitkan para pedagang sehingga tidak membuatnya berpikir dua kali untuk langsung mendaftarkan diri menjadi bagian dari organisasi masyarakat ini.

“Aku sudah kurang lebih 1 tahun ikut (koperasi) ini. Lumayan lah, bisa buat tambah-tambah modal usaha gitu,” katanya. “Lagian, jadi anggota juga gak ribet lah. Gampang. Tinggal daftar, terus ikutin syarat-syaratnya,” tambahnya ketika ditanya mengenai prosedur pendaftaran menjadi anggota.

Selain kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi ini juga tak jarang mendapatkan undangan dari pihak luar seperti DEKOPINDA (Dewan Koperasi Indonesia) dan PUSKOPAS (Pusat Koperasi Pasar). Lewat kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak tersebut, biasanya pedagang akan mendapatkan sosialisasi, pendidikan juga pelatihan mengenai pengembangan usaha atau kegiatan perkoperasian. Tak jarang pula kegiatan tersebut juga dijadikan ajang silaturahmi untuk para pedagang yang berasal dari berbagai pasar tradisional berbeda di Jakarta.

“Biasanya mah yang ikut-ikut kegiatan itu diwakilkan oleh pengurus dan ada juga perwakilan dari anggotanya,” Mirna menjelaskan. Walaupun tak seluruh anggota yang diundang, namun informasi yang sudah didapat oleh pihak yang menghadiri undangan tersebut akan disampaikan kembali kepada para anggota melalui kegiatan rapat yang diadakan secara rutin.

Koperasi Pedagang Pasar Pondok Labu atau yang biasa dikenal dengan sebutan KOPPAS ini memiliki sekitar 116 orang anggota yang aktif dalam membayar simpanan dan 150 orang yang aktif untuk peminjaman. Tak selalu berjalan lancar, Khumaerah mengakui terkadang terdapat beberapa kendala yang terkadang menghambat jalannya kegiatan perkoperasian. Misalnya, anggota yang terlambat membayar dari waktu yang seharusnya. Namun, hal tersebut dapat dimaklumi oleh Khumaerah sebab pihak koperasi pun paham betul kalau kondisi pasar tidak selalu ramai. Walaupun begitu, tentunya hal tersebut termasuk kedalam kategori pelanggaran. Dan oleh sebab itu, konskuensi tetap berlaku. Bagi anggota yang terlambat membayar dalam skala mingguan maka akan dikenakan sanksi untuk membayar double. Khumaerah mengibaratkan hal tersebut layaknya bunga bank yang dilipat gandakan.

Selain kegiatan simpan pinjam dan pelatihan maupun pendidikan bagi para pedagang, Khumaerah sempat menyinggung jika akan ada kegiatan tambahan bagi para pedagang. Namun, sayangnya Khumaerah tidak dapat membahas lebih jauh tentang hal tersebut karena tampaknya kegiatan tersebut masih dalam tahap diskusi dan perencanaan.

Dirasa mendatangkan sangat banyak manfaat dan memberikan keuntungan bagi para pedagang pasar, Khumaerah berharap jika organisasi masyarakat koperasi seperti ini dapat diterapkan juga di tempat-tempat lainnya. Khususnya, pasar-pasar tradisional di Jakarta yang masih terdapat pedagang-pedagang dalam kategori kecil. Terlebih, dengan adanya koperasi di setiap pasar tradisional akan memberikan kesempatan bagi pedagang-pedagang kecil tersebut untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kelasnya agar menjadi pedagang yang lebih besar nantinya. Sebab masih terdapat banyak pedagang di pasar tradisional yang membutuhkan pinjaman untuk tambahan modal usaha mereka berdagang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun