Mohon tunggu...
Anom B Prasetyo
Anom B Prasetyo Mohon Tunggu... Peneliti, penulis, editor -

Lahir pada 12 Mei 1983. Penulis dan peneliti. Email: kalibenings@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wapres Boediono Diminta Jujur

2 Mei 2014   16:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:57 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta--Sejumlah pihak meminta Wakil Presiden Boediono memberikan kesaksian yang jujur terkait dugaan kasus dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Boediono dijadwalkan memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 9 Mei mendatang. "Ini merupakan momentum penting bagi penuntasan kasus Bank Century," kata Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Kasus Century DPR, Kamis (1/5).

Dikatakan Bambang Soesatyo, jaksa dan majelis hakim tidak boleh gentar dan kehilangan nyali. Termasuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mengorek lebih dalam, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dan para pihak yang berkepentingan Bank Century itu diselamatkan. "Jaksa dan hakim tidak boleh puas dan terpaku jawaban normatif Boediono, bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan siatuasi ekonomi yang sedang gawat. Jaksa dan hakim harus menempatkan Boediono sebagai saksi kunci sekaligus aktor intelektual dalam kasus tersebut,"  ujarnya.

Jaksa dan majelim hakim, menurut Bambang, harus juga mengejar maksud di balik pernyataan Boediono. Bahwa pihak yang paling bertanggung jawab membengkaknya dana bailout Bank Century adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kepada Boediono, kehadirannya sebagai saksi untuk Budi Mulya menjadi kesempatan membela diri. Boediono jangan membuang peluang ini. Ia harus berani mengungkap, yang sesungguhnya terjadi. Siapa yang diuntungkan dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan ring satu kekuasaan," tegas Bambang.

Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono mengarahkan dewan gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP. Nilai agunan Bank Century tak mencukupi, tetapi Boediono mengarahkan agar dewan gubernur BI tetap memberi FPJP. Babang juga meminta agar Sri Mulyani Indrawati juga memberikan keterangan yang jujur kepada Pengadilan Tipikor. "SMI tidak boleh menutup-nutupi apa yang dialami dan diketahuinya. Mengingat semua fakta dan dokumen sudah beredar di publik."

Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2014. Sri Mulyani ketika itu menjabat Menteri Keuangan dan Ketua Stabilitas Komite Sistem Keuangan.

Jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Budi Mulya bersama Boediono, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya, melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sementara itu, proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah merugikan negara Rp 6,76 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Wapres Boediono dapat memberi keterangannya secara jujur terkait kasus FPJP Century. Jika Boediono bersaksi secara jujur, maka semua hal terkait kasus Century dapat terang-benderang. "Kita berharap Pak Boediono sampaikan sejujur-jujurnya, dalam kaitan pemberian FPJP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (30/4).

Sebab kasus FPJP Centtury terjadi saat Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia. JOhan Budi mengatakan, nantinya KPK akan dapat melihat sejauh mana peran Boediono, dan mengembangkan lebih jauh kasus ini. "Selengkap-lengkapnya, sejujur-jujurnya. Karena waktu itu dia adalah Gubernur Bank Indonesia. Sehingga, KPK bisa tangani kasus Century ini secara tuntas dan melihat sejauh mana peran Pak Boediono dalam pemberian FPJP," papar Johan.[]

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun