Mohon tunggu...
Annisa Zuhro Sulaeman
Annisa Zuhro Sulaeman Mohon Tunggu... Freelancer - Kalaupun aku mati, aku sudah menulis hal yang baik

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Eksistensi Dinar dan Dirham Sebagai Alat Tukar di Indonesia

23 Juli 2019   20:12 Diperbarui: 24 Juli 2019   11:38 3900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berbeda dengan Adnan, Zaim Saidi, penggagas penggunaan Dinar-Dirham di Indonesia berpendapat penggunaan uang logam Dinar dan Dirham di Indonesia tidak melanggar peraturan Bank Indonesia. Sebab, Dinar dan Dirham bukan merupakan uang kertas seperti mata uang lainnya. Ia mengatakan, dalam peraturan perundangan BI tersebut mengatakan tidak diperbolehkannya penggunaan mata uang lain seperti Dolar dan Yen. Sedangkan Dinar-Dirham masuk ke dalam kategori perhiasan. Penggunaan Dinar-Dirham juga hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti pasar Muamalah yang diadakan sebulan sekali di Jalan M. Ali Nomor 2 Tanah Baru. Dengan keberadaan Dinar-Dirham sebagai perhiasan, maka prinsip transaksi layaknya barter yang berdasarkan kesepakatan. Sama seperti penggunaan koin di beberapa lokasi permainan anak. Di sana, pengunjung diwajibkan menukarkan rupiah dengan koin untuk kemudian digunakan di area tersebut. Cara ini juga diterapkan di beberapa tempat makan dan wisata lainnya. (Hafil, 2016)

Daftar Pustaka:

Hafil, M. (2016, December 18). Ekonomi: Republika. Dipetik April 25, 2019, dari Republika.

Mursid, A., & Muhammad, M. (2013). Ikhtiar Menjadikan Dinar-Dirham Sebagai Mata Uang di Indonesia. EQUILIBRIUM, 258-278.

Zami, M. F. (2018). Studi Analisis Pemikiran Muhaimin Iqbal Tentang Dinar dan Dirham. (Skripsi). Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, Jakarta.

zul/dru. (2012, Agust 16). detikfinance. Dipetik April 25, 2019, dari detikcom:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun