Mohon tunggu...
Annisa Meilia
Annisa Meilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMM

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesadaran Content Creator dalam Menggunakan Karya Milik Orang Lain Pada Karyanya

25 Juni 2021   14:23 Diperbarui: 25 Juni 2021   14:27 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

            Internet memudahkan masyarakat untuk mengakses sebuah informasi, dengan adanya internet akses terhadap informasi menjadi terbuka lebar jika pada zaman sebelum adanya internet masyarakat mengakses informasi dengan cara melihat atau mendengarkan media--media konvensional seperti koran, televisi, ataupun radio namun dengan adanya internet hanya berbekal smartphone dan paket data, masyarakat sudah dapat mengakses informasi yang mereka inginkan. Oetomo (2002) mengujarkan a, internet dapat diartikan sebagai sebuah jejaring komputer yang cukup besar, dimana jejaring komputer tersebut meliputi beberapa jaringan -- jaringan kecil yang saling terhubung antara satu sama lain. Tidak hanya memudahkan akses terhadap informasi, platform--platform yang ada di internet seperti youtube, tik-tok ataupun instagram juga memberikan dampak positif kepada masyarakat, dimana platform-platform tersebut menjadi wadah mereka untuk berbagi informasi atau sekedar mengekspresikan diri. Adanya platform--platform tersebut juga memberikan dampak positif lain, dimana muncul jenis pekerjaan baru, dewasa ini kita mengenal hal tesebut dengan istilah content creator, dimana mereka mendistribusikan karya mereka melalui platform--platform yang ada di internet. Berbicara tentang karya entah itu yang didistribusikan secara konvensional maupun memanfaatkan platform--platform yang ada di internet, sebuah karya memiliki hak intelektual didalamnya, dimana hal tersebut sudah diatur melalui hukum, namun banyak content creator yang tidak sadar akan pentingnya hal tersebut.

            Content creator memiliki hak cipta atas karya yang sudah mereka buat, dalam sistem perundang-undangan kita hak cipta sudah ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang ditafsirkan dengan hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta setelah terciptanya sebuah karya ataupun ciptaan berupa bentuk nyata maupun fisik tanpa menekan pembatasan yang ada dan ketentuan perundang-undangan yang ada. Pengaturan tentang hak cipta di Indonesia ada pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 3 dimana terjabarkan bahwa undang-undang tersebut menetapkan aturan tentang hak cipta dan hak terkait.

               UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur tentang subjek dari hak cipta, dimana yang dimaksud dengan subjek adalah pencipta dan juga pemegang hak cipta, inti dari hukum dalam hak cipta adalah kepemilikan dan pencipta, dalam hal ini pencipta wajib memiliki sebuah kualifikasi tertentu supaya hasil karyanya mendapat perlindungan secara hukum. Dalam sistem perundang-undangan ini produsen karya harus memiliki identitas dan status kepemilikan hak atas sebuah karya, dasar dari sebuah kepemilikan karya adalah seorangpun atau siapapun yang menghasilkan atau menciptakan sebuah karya dapat di sebut dengan pemilik hak cipta. Adapun definisi dari pencipta menurut Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014, seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hak-hak eksklusif untuk mendistribusikan dan mengumumkan hasil karyanya dimiliki oleh pencipta dari karya tersebut. Hal ini membuat seorangpun tidak dapat memiliki hak dan tidak boleh mendistribusikan maupun mengumumkan karya milik orang lain tanpa mendapatk izin dari penciptanya. UU Nomor 28 Tahun 2014 juga mendefinisikan pemegang hak cipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang mendapat hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang mendapat hak lebih lanjut dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.  

Contoh kasus yang sering terjadi di indonesia mengenai hak cipta ini yaitu pemakaian sebuah musik kedalam sebuah konten tanpa mencantumkan siapa pemilik musik tersebut. Seringkali para content creator melazimkan tindakannya itu guna meningkatkan keunikan kontennya. Terkadang ketika ditegur oleh pihak yang berwenang dalam pembuatan musik tersebut, para content creator ini merasa orang lain iri padanya karena mendapat keuntungan.

Ada kasus dimana dahulu lagu berjudul "Akad" milik Payung Teduh viral di masanya.  Hanin Dhiya seorang content creator Youtube yang sering mengunggah video-video cover lagu. Dikarenakan lagu milik Payung Teduh ini viral, Hanin Dhiya menuruti requestan penontonnya untuk mengcover lagu "Akad" tersebut. Ternyata ketika video sudah rilis, masyarakat indonesia lebih menyukai suara Hanin Dhiya daripada suara asli  vocalis Payung Teduh. cover-an musik yang dibawakan Hanin lebih viral hingga 30 juta kali ditonton berbanding dengan video milik Payung Teduh yang ditonton sebanyak 20 juta kali. Vocalis Payung Teduh atau dikenal Iis merasa Hanin Dhiya mengambil keuntungan dari lagu miliknya. Ia meminta kepada Hanin Dhiya untuk menghentikan aksi komersialnya terhadap lagu miliknya. Tak hanya kepada Hanin Dhiya, Iis juga memerintahkan kepada semua pihak yang juga meng-cover lagu miliknya. Ia menemukan beberapa pihak tidak berwenang menjual cover-an nya ke iTunes tanpa seizin dirinya dan perform di acara TV membawakan lagunya tanpa seizin dirinya. Mengetahui klarifikasi tersebut, akhirnya video unggahan Hanin Dhiya menyanyikaan lagu "Akad" ditakedown.

            UU Nomor 28 Tahun 2014 juga mengatur objek hak cipta dan ciptaan. Adapun definisi ciptaan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Ciptaan merupakan sebuah hasil cipta karya yang ada pada bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, pikiran, kemampuan, kecekatan, ketrampilan, imajinasi, atau keahlian yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 40 ayat (1) juga menjabarkan jenis ciptaan yang dilindungi secara perundang-undangan, pasal tersebut melindungi ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

buku ataupun karya tulis lainnya

pidato, ceramah, dan ciptaan sejenisnya

alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan ataupun pendidikan

musik atau lagu serta ciptaan audio lainnya

drama, atau seni pertunjukan yang serupa, dsb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun