Mohon tunggu...
Annisa Lisya
Annisa Lisya Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Selain ekspresi, opini juga dapat dilimpahkan dengan tulisan. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jangan Salah Paham, Ini Perbedaan Service Charge dan Service Tax

13 Maret 2020   17:29 Diperbarui: 16 Maret 2020   17:36 19806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika menulis ini, saya teringat beberapa waktu lalu ada beberapa gerai makanan cepat saji yang menyerukan budaya Beberes Sendiri. Seruan ini cukup menuai komentar daripada warganet yang kemudian mengarah kepada adanya service charge dari suatu gerai makanan. Sebenarnya perlu diteliti kembali, biaya tambahan apa yang perlu kita bayar ketika membeli makanan di gerai, service charge atau service tax? Atau bahkan keduanya.  Berikut adalah perbedaan antara service charge dengan service tax.

Keduanya merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pelanggan dari total pembelian. Dilansir melalui detik.com, service charge merupakan biaya tambahan yang ditujukan kepada pelanggan sekitar 5-20 persen dari total pembelian. Service charge ini dapat dibilang sebagai uang tip bagi para pelayan, karena nantinya service charge ini akan dibagi rata kepada seluruh pelayan yang bekerja untuk mendorong mereka memberikan servis yang lebih baik lagi kepada pelanggan. 

Di Jakarta, biasanya service charge yang dibayarkan sebesar 5 persen dari total pembelian, namun tergantung dari kebijakan restoran masing-masing. Maksimal service charge yang harus dibayarkan adalah 10 persen.

Lain halnya dengan service tax. Service tax ini tentunya bukan untuk para pelayan yang bekerja melainkan untuk membayar pajak pemerintah. Dilansir melalui detik.com, service tax merupakan pajak yang ditujukan oleh penyedia layanan/restoran, tetapi dibebankan kepada pengguna layanan/pembeli. Pajak ini tentu merupakan biaya wajib yang harus dibayar, maka dari itu setiap kita membeli makanan di gerai atau restoran akan dikenakan service tax. 

Di Indonesia, service tax yang wajib dibayarkan adalah 10-15 persen dari total pembelian. Ada beberapa gerai makanan yang mencantumkan harga makanan yang sudah termasuk pajak, sehingga apa yang kita bayarkan sesuai dengan harga yang tertera.

Perbedaan antara service charge dan service tax ini sangat jelas. Service tax merupakan pajak yang wajib dibayar oleh pembeli, sehingga setiap gerai atau restoran tentu akan menagih service tax. Sedangkan service charge hanya diberlakukan di restoran tertentu atau hotel. Itu sebabnya jika kita makan di restoran atau menginap di hotel tagihan yang kita terima akan menjadi lebih mahal dari harga yang sudah ditetapkan, karena kita harus membayar service charge dan juga service tax sekaligus.

Satu hal yang Anda perlu ketahui, service charge ini jarang diberlakukan di gerai makanan cepat saji atau gerai minuman. Biasanya jika di gerai, Anda sering melihat kotak dengan tulisan 'masukkan uang tip' di kasir, tetapi pembeli boleh memilih antara memberikan uang tip atau tidak, jumlahnya pun tidak ditentukan.

Mungkin sudah banyak tulisan mengenai perbedaan service charge dan service tax. Tidak ada salahnya jika kita mengingatkan lagi perbedaan antara kedua biaya ini, sehingga dapat menambah wawasan kita dan menjadi pelanggan yang cermat. Karena masih ada saja beberapa restoran yang mengenakan biaya service charge yang terlalu mahal, tetapi pelanggan tidak mendapatkan servis yang memuaskan atau bahkan pelayan yang tidak ramah. Dengan begitu, Anda bisa memberikan penilaian terhadap restoran tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun