Mohon tunggu...
Annisa Ihda Alfiana
Annisa Ihda Alfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Syarif Hidayatullah

(lingkungan hidup/masyarakat/sosial)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

27 November 2022   18:47 Diperbarui: 27 November 2022   18:55 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

UU pasal 68 menegaskan bahwa kita dilarang memperkerjakan anak dibawah umur,  Ancaman bagi kita atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling sebentar yaitu 1 tahun dan paling lama 4 tahun adapula denda minimal  Rp. 100 juta dan maksimal  Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

Lalu gimana  siswa yang lagi ngelakuin  praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan ? ada di Pasal 70 yang mengatur tentang terkecuali dibolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan syarat usia anak diatas 14 tahun dan kerjaan yang dilakukannya adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Harus melakukan kegiatan atau penjelasan yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan  bimbingan dan pengawasan dalam melakukan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan kesehatan kerja pada siswa yang sedang melakukan pekerjaan tersebut

Bagaimana jika anak di bawah umur harus bekerja ?

Ada di Pasal 69 yang memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, tidak boleh melebihi 3jam dan melakukan pekerjaan tersebut di lakukan di siang hari,ada pula perizinan dari orangtua wali murid dan diberikan gaji atau upah sesuai aturan perundang-undangan.

Jadi pada dasarnya anak di bawah umur sangat di perbolehkan untuk bekerja asal pekerjaan itu tidak menganggu kesehata mental,fisik dan gangguan otak,melakukan pekerjaan pada anak di bawah umur yang cukup-cukup saja tidak berlebihan dan memberi upah atau sangu sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan dan apa yang mereka dapati itu sesuai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun