Mohon tunggu...
Annisa Fitri Ramadhanti
Annisa Fitri Ramadhanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia

New Bie di Kompasiana hehehe, semoga jadi hobby menulis seterusnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Gepeng Melalui Pendekatan Triple Helix (Studi Kasus: Kota Karawang)

27 Oktober 2021   20:10 Diperbarui: 27 Oktober 2021   20:25 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                Sumber: Dokumen Pribadi

Upah kerja yang tinggi menjadi daya tarik utama mengapa masyarakat berbondong-bondong melakukan urbanisasi ke Karawang. Namun sayangnya, mereka yang berurbanisasi kerap kali tidak dibekali keterampilan dan syarat yang cukup untuk bersaing dengan para urban lain ataupun penduduk lokal. 

Begitu juga dengan para penduduk lokal yang kurang memiliki keterampilan, akan kalah dengan para urban yang memiliki keterampilan yang lebih baik. Sehingga mereka berakhir menjadi pengangguran dan memilih menjadi seorang gelandang, pengemis, pengamen, dan lain sebagainya sebagai cara untuk bertahan hidup.

Sampai saat ini Karawang tetap menyandang predikat kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se-Indonesia. 

Tak heran dalam tiga tahun terakhir, arus urbanisasi di Karawang cukup tinggi. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Yudi Yudiawan, menyampaikan bahwa dalam suatu momen operasi yustisi pernah mengatakan, populasi pendatang saat ini mencapai 60 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Karawang. Sementara 40 persen sisanya merupakan penduduk asli.

Para urban dan penduduk lokal yang tidak memiliki ketarampilan yang cukup menjadi salah satu pihak yang terdampak dengan kencangnya arus urbanisasi ini. Tingkat pendidikan mereka yang rendah pun membuat mereka kesulitan mendapat pekerjaan sebab tidak memiliki ijazah. Untuk menangani permasalahan tersebut, maka perlu diadakanya suatu pemberdayaan. Dengan memfasilitasi mereka agar mereka dapat mandiri.

Strategi yang dapat dikembangkan oleh Mahasiswa Pendidikan Sosiologi 2019, dengan beranggotakan Annisa Fitri Ramadhanti, Nadyah Liddyni, Putri Febrianty, Depiranti, Farida Sri, dan Nada Syifa. Kami membuat strategi  yaitu dengan mendirikan Panti Rehabilitas Sosial Rumah Mandiri (PRSRM). 

Panti Rehabilitas Sosial bertujuan untuk memulihkan atau mengembalikan kondisi sosial seseorang agar bisa kembali ke kondisi semula yakni kembali kedalam kehidupan masyarakat. Selama pembinaannya, lembaga menfasilitasi warganya dengan memberi hunian sementara melalui program rumah singgah dan panti sosial. Walaupun demikian Calon warga binaan Panti tersebut tidak serta merta diberikan pelayanan dan pembinaan yang sama rata.

Perlu dilakukan penilaian potensi yang ada pada tiap warga binaan tersebut. Mereka harus dipahami secara khusus sesuai dengan keunikan pribadi dan masalah mereka masing-masing. Calon warga binaan juga perlu dihargai harkat dan martabatnya. Jangan sampai mereka merasa direndahkan. 

Gepeng sebagai warga binaan juga perlu diberi kesempatan sama, untuk mengembangkan diri dan berperan serta dalam berbagai akivitas kehidupan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan .

Untuk memperbaiki perekonomian mereka, maka PRSRM dapat mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dilakukan oleh Lembaga PRSRM bertujuan untuk memberikan pekerjaan kepada warga binaannya khususnya Gepeng, agar mereka dapat mandiri dan tidak kembali ke jalanan. 

Kegiatan dalam program ini memanfaatkan lahan atau pekarangan disekitar lembaga sebagai lahan produktif untuk kegiatan dibidang perkebunan dan budidaya.

Selain perkebunan dan budidaya, ada pula usaha warung yang dikelola sendiri oleh warga binaan. Gepeng dapat berpartisipasi aktif mengelola kegiatan tersebut dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan cara bercocok tanam dan berternak.

Hasil pertanian dan budidaya tersebut kemudian diperjual-belikan oleh warga binaan di pasar. Baik kepada pengepul bahkan pada lembaga sendiri, serta ada pula yang di konsumsi oleh warga binaan. Hasil penjualan tersebut pun dibagi dua, untuk warga binaan Gepeng yang mengelola dan untuk kas lembaga.

2021-1010-14461100-6179491f0101905f94544c54.jpg
2021-1010-14461100-6179491f0101905f94544c54.jpg

Sumber : Dokumen Pribadi

Agar program pemberdayaan ini dapat berjalan dengan maksimal, maka diperlukan pihak lain yang terlibat. Dalam hal ini, strategi yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan Triple Helix dimana melibatkan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah, yaitu :

Akademisi berperan untuk melakukan pembinaan pendidikan dan pelatihan. Pembinaan dan pelatihan dapat berupa pengetahuan mengenai cocok tanam dan management keuangan. Melalui PRSRM, akademisi dapat menjadikannya sebagai lembaga pengabdian dan pengembangan.

Bisnis berperan untuk penanaman modal guna menyukseskan program PRSRM: Bimbingan Keterampilan dan Usaha Ekonomi Produktif ini. Sebab, program tersebut akan sulit berjalan apabila hanya mengandalkan modal dari pemerintah.

Pemerintah menjamin dan menjaga stabilitas hubungan keduanya dengan regulasi kondusif. Dengan dibawah tangan pemerintah, maka program ini dapat dikatakan resmi. Pemerintah juga dapat mengambil peran untuk melakukan sosialisasi dan demensiasi. Baik mlalui media sosial ataupun ketika melakukan penjaringan.

Dampak yang diharapkan dengan adanya PRSRM ini adalah, berkurang bahkan hilangnya PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), khususnya para gepeng. Sehingga jalanan dapat terlihat lebih bersih, tertib, dan aman.

Adapun artikel dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemberdayaan Masyarakat Desan & Kota. Pendidikan Sosiologi, Universitas Pendidikan Indonesia.

Dosen Pengampu : Dr. Cik Suabuana., M.Pd &Mirna Nur Alia Abdullah., S.Sos., M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun