Oleh: Annisa Damayanti
 Tahun 2020 adalah tahun dimana seluruh dunia terdampak wabah penyakit mematikan yang membuat perekonomian menjadi tidak stabil, baik itu perekonomian perindividu, Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat.
Karena menurunya perekonomian di Indonesia, Pemerintah Pusat Republik Indonesia pun membuat peraturan untuk memulihkan perekonomian, yaitu peraturan Pemulihan Ekonomi Negara (PEN) yang tertuang dalam: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (1) mengatakan, bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas system keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
Pandemi ini juga memberi dampak buruk pada perekonomian Provinsi Banten yang sedang bagus-bagusnya dan dibenarkan oleh Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.
"Untuk Provinsi Banten ditambah dengan musibah Bank Banten. Kas daerah sebesar Rp. 1,9 triliun tertahan di Bank Banten. Sebelum Pandemi, perekonomian Banten sedang bagus-bagusnya" ucap Wahidin.
Beliau pun (Wahidin Halim) sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menandatangani kesepakatan pinjaman daerah bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 851,7 milyar dan menjelaskan untuk apa dana pinjaman tersebut.
"Dana pinjaman tersebut digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Banten dan penanganan Covid-19" jelas Wahidin.
Disisi lain, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Edwin Syahrudin sangat berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Banten atas terwujudnya kesepakatan tersebut dan beliau juga memberikan harapannya untuk Banten.
"Saya berharap Banten bisa segera pulih dan bangkit dari segala keterpurukan yang melanda hampir seluruh dunia" Ucap Edwin.
Edwin juga menyebutkan bahwa untuk, tenor pinjaman daerah ini (sebesar Rp. 851,7 milyar) adalah dalam jangka waktu selama delapan tahun dengan masa tenggang selama 24 bulan.
Tetapi, ucapan Wahidin berbeda dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak masyarakat yang memberi informasi bahwa dana pinjaman tersebut tidak sampai ke tangan mereka, terutama masyarakat Banten yang kurang mampu. Terbukti dari banyaknya masyarakat yang hidupannya masih terancam karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.