Mohon tunggu...
Annisa Bunga
Annisa Bunga Mohon Tunggu... Administrasi - Annisa Flawerilla

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inovasi Mal Pelayanan Publik dalam Good Governance

6 November 2019   21:55 Diperbarui: 6 November 2019   22:05 1453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belakangan ini, istilah Good Governance sepertinya tengah populer diperbincangkan. Permasalahan good governance di Indonesia pun tidak luput dari perhatian masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu juga untuk turut membuka mata terhadap hal ini.

Good governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa  yang cukup mewarnai pasca krisis multidimensi, seiring dengan tuntutan era reformasi. Dalam konteks Indonesia yang bergeliat dengan tuntutan reformasi, good governance tampil sebagai model transplantatif baru yang diyakini mampu mengobati birokrasi politik yang dinilai sarat korupsi, suap dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (Prianto, 2011:2)

Good governance sebenarnya adalah impian dari semua negara di dunia, yaitu pemerintahan dengan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, seperti pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, berdaya guna dan berhasil guna, terbuka dan dapat diawasi oleh semua orang, serta bertangungjawab terhadap segala kebijakan yang ditetapkan. Semua hal ini hendaknya mampu dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pejabat sektor publik.

Konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintahan yang selama ini dipercaya sebagai penyelenggara urusan publik. Menerapkan praktik good governance dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas pemerintah, masyarakat sipil dan mekanisme pasar. Salah satu pilihan strategis untuk menerapkan good governance di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelayanan publik merupakan tugas wajib daripada aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Pengertian tersebut mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berusaha melayani kepentingan masyarakat dengan mentaati peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelayanan publik suatu hal suatu hal yang sangat mendasar bagi instansi pemerintah. Pemerintah sebagai pelayanan masyarakat (public servant) mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik dan profesional.

Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pengukuran kinerja pemerintah melalui birokrasi. Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja pelayanan publik. Ada tiga alasan penting yang melatarbelakangi bahwa pembaharuan peleyanan publik dapat mendorong praktik good governance di Indonesia. Pertama, perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh stakeholders, yaitu pemerintah, warga dan sektor usaha. Kedua, pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Ketiga, nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance diterjemahkan secara lebih mudah dan nyata melalui pelayanan publik.

Dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik dari aparatur negara, pemerintah membuat peraturan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maksud diterapkannya petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Sementara tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah agar terwujudnya batasan dan hubungan antara masyarakat dengan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dan untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Pelayanan yang berkualitas tentunya dilakukan oleh aparatur yang memiliki kinerja yang baik serta profesional. Profesionalitas kinerja dibangun berdasarkan soft skill dan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur. Ketika kemampuan dan soft skill itu dibangun dalam diri aparatur dan diikuti oleh pemberian pelayanan secara optimal dan prima, disitulah kinerja pelayanan tampak optimal sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran paradigma dari rule government menjadi good governance, dalam paradigma dari rule government penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik senantiasa menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya terbatas pada penggunaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dikembangkan dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang tidak hanya melibatkan pemerintah atau negara semata tetapi harus melibatkan intern birokrasi maupun ekstern birokrasi. Citra buruk yang melekat dalam tubuh birokrasi dikarenakan sistem ini telah dianggap sebagai tujuan bukan lagi sekadar alat untuk mempermudah jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Kenyataannya, birokrasi telah lama menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya dengan membuat terobosan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di beberapa tempat di Indonesia, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). keberadaan Mal Pelayanan Publik ini, mengingat kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat di semua sektor pelayanan publik harus senantiasa di ingatkan. Gagasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur ini sudah terealisir di beberapa daerah di Indonesia. Konsep MAL ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat, dimana warga negara hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan. Inovasi pelayanan ini sebagai salah satu solusi untuk mempermudah segala pelayanan yang dibutuhkan.

Menurut Kementerian PANRB, reformasi birokrasi ini untuk mendorong perubahan tata kelola pemerintahan agar dapat menghadirkan pelayanan kepada masyarakat dengan kualitas yang baik. Kemudian memposisikan pemerintah sebagai representasi publik dengan membangun institusi publik yang berintegrasi, responsif dan baik dalam pengelolaan kebijakan publik. Kebijakan publik harus adaptif, fokus program pemerintah perlu berganti secara berkelanjutan sebab saat ini perubahan terjadi dengan dinamis.

Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga yakni Mal Pelayanan Publik (MPP) dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP dianggap lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah dan swasta dalam satu gedung.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Diah Natalisa, saat menghadiri Rapat Koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) se-Jawa Barat, di Bandung, Jumat (26/04). "Mal Pelayanan Publik merupakan suatu perjalanan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis sebagai untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik" jelas Diah dalam rakor tersebut. Menpan.go.id

Perlu diketahui, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan terpadu Satu Atap (PTSA), kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.

Pelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia. Dengan penggunaan teknologi pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan.

Hingga saat ini sudah ada 14 MPP di berbagai daerah di Indonesia. Ke-14 MPP itu telah diresmikan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, dan Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2017. Kemudian Kota Denpasar, Kota Tomohon, Kabupaten Karangsem, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kabupaten Probolinggo, Kota Padang dan Kabupaten Kulok Progo, yang meresmikan MPP pada tahun 2018. Lalu di tahun 2019, MPP diresmikan di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Pekanbaru.

Jumlah itu akan terus berkembang mengingat saat ini sudah ada banyak kabupaten/kota yang sedang membangun pusat pelayanan modern ini. Kabupaten/kota di Indonesia mulai berlomba-lomba untuk membuat MPP di daerahnya masing-masing. Hal ini menunjukkan niat serta usaha yang baik dari pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat dalam good governance.

Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Oleh karena itu dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

PTSP Goes To Mall adalah inovasi layanan yang lahir dengan memadukan prinsip marketing dan prinsip kerjasama sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Inovasi layanan ini terselenggara berkat sinergi Pemerintah, Swasta, Media dan Masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun