Mohon tunggu...
Annisa PermataSari
Annisa PermataSari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Manusia yang merencanakan, Tuhan yang memutuskan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berani Perangi Hoaks untuk Persatuan NKRI

9 Juni 2019   10:50 Diperbarui: 9 Juni 2019   11:10 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dewasa ini, perkembangan zaman telah berkembang sangat pesat baik dalam segi teknologi maupun komunikasi. Penyebaran berbagai jenis kabar sangat luas bahkan tidak ada yang tersaring baik itu kabar yang benar maupun tidak. 

Banyak pihak yang terlibatn atas penyebaran kabar yang sangat bebas tersebut. Baik di untungkan maupun dirugikan. Hoax yang disebar setiap bulan meningkat. Selama periode Juli-September 2018 terdapat 230 hoax yang terklarifikasi sebagai disinformasi. 

Rinciannya, hoax pada bulan Juli 2018 sebanyak 65 konten, kemudian 79 konten pada Agustus 2018, dan meningkat menjadi 107 konten pada September 2018. Hoax dapat menyebabkan dekonstruksi konsep kebhinekaan sehingga dapat menimbulkan perpecahan bangsa.

Hasil survei Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tentang saluran penyebaran berita hoax pada tahun 2017, menunjukkan bahwa sebanyak 92,4% berita hoax diterima masyarakat melalui media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. 

Berdasarkan data tersebut, media sosial mendapat persentase yang paling tinggi sehingga media sosial sangat berhubungan dengan penyebaran berita hoax tersebut (sumber: selular.id diakses pada tanggal 30 September 2018).

Penyebaran berita hoax telah menjadi ancaman nyata dan berbahaya bagi kerukunan masyarakat Indonesia karena informasi yang disebarkan dapat memicu radikalisme, intoleransi, serta isu isu perpecahan antar Suku, Ras dan Agama yang berdampak buruk pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tegaknya Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.

Hoax dapat menyebabkan dekonstruksi konsep kebhinekaan sehingga dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Seperti yang dikatakan Septanto (2018) Hoax akan menyasar emosi masyarakat, dan menimbulkan opini negatif sehingga mengarah pada disintegrasi bangsa. 

Oleh karena itu, Sikap bela negara diperlukan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dari berita hoax yang merupakan virus pemecah belah bangsa karena dalam sila ketiga pancasila sangat menentang bentuk-bentuk aksi yang mengancam persatuan dan kesatuan nasional, terutama hoax yang bersifat propagandis dan hate speech.

Makna bela negara ini menjadi sikap dan tindakan yang mencerminkan kekuatan dan ketangguhan bangsa dan negara dalam menjaga dan melindungi negara secara keseluruhan dari ancaman disintegritas bangsa termasuk dalam melawan hoax. 

Sikap bela negara yang dapat dilakukan untuk memerangi berita hoax antara lain dengan memiliki rasa cinta tanah air termasuk tidak menyebarluaskan berita-berita yang negatif yang mengandung hoax yang dapat meresahkan masyarakat, melaporkan para pelaku yang dicurigai sebagai penyebar berita hoaxkepada pihak yang berwenang, sadar berbangsa dan bernegara termasuk kesadaran dan kepatuhan dengan hukum/undang-undang dan yakin pada pancasila sebagai ideologi negara.

Penyebar hoax di media sosial yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa dipidanakan. Pemerintah telah mengatur hal itu dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar jika pelaku memenuhi unsur pidana.

Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, akun penyebar hoax ini mungkin membuat resah beberapa pengguna media sosial ini. Berita hoax adalah sebuah berita palsu atau sebuah informasi yang di buat untuk kepentingan golongan, mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai berita tersebut. 

Salah satu contoh pemberitaan palsu yang saat ini beredar di media sosial adalah pemberitaan politik seperti penistaan agama, atau ujaran kebencian yang dilebih-lebihkan. 

Contohnya adalah kasus Ahok dan Buni Yani di Pilkada Jakarta 2017 yang memunculkan video Ahok yang di anggap menistakan agama Islam dengan Surat Al Maidah, padahal video Ahok tersebut sudah di edit oleh Buni Yani.  Hal inilah yang mungkin akan menimbulkan opini di kalangan mahasiswa sebagai pengguna media sosial.

Jejaring sosial media sosial banyak di gunakan untuk bertukar pesan, sekedar saling bertegur sapa, berkomunikasi dengan teman lama atau bahkan melakukan percakapan tatap muka dengan orang baru. Penggunaannya yang praktis dan tidak ribet menjadi jejaring sosial memiliki banyak peminat dan pengguna. 

Namun dengan banyaknya peminat dan pengguna tersebut banyak akun-akun penyebar berita hoax yang tidak diketahui siapa pelakunya atau dengan akun palsu yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban serta bersifat provokatif. 

Dimana hal tersebut memunculkan pendapat rata-rata kelompok tertentu yang terdiri dari berbagai macam pikiran, kepercayaan, paham, anggapan, prasangka dan bersifat berubah-ubah. 

Hal tersebut jika dinilai dari sudut pandang negatif dapat berdampak pada perpecahan atau perseteruan bagi pengguna media sosial. Kerap sekali di temukan berita yang mencatut nama tokoh/seseorang beserta sisi negatifnya. Hal tersebut mampu membuat orang terpengaruh.

Lebih lanjut komunikasi melalui media sosial telah memungkinkan warga dapat menciptakan solidaritas sosial (Hamidiati dkk, 2015: 15). Secara praktisnya media sosial lebih memudahkan para penggunanya untuk berinteraksi, saling silang informasi, bertukar pendapat, ide dan membahas sebuah isu lebih cepat di banding media konvensional yang membutuhkan waktu lebih lama. 

Solidaritas sosial yang terbentuk itulah yang pada akhirnya mampu mengubah sesuatu yang remeh menjadi layak untuk di bahas dan di perbincangkan.

Sehingga kita sebagai Warga Negara Indonesia, wajib untuk menjaga keharmonisan serta kerukunan antar sesama. Perbedaan bukanlah sebuah permasalahan, akan tetapi perbedaan merupakan sebuah kekayaan yang harus kita jaga atas persatuan tersebut. 

Sebagai warga negara yang baik kita harus dapat mencerna serta menyaring berita tersebut dengan baik dan benar sebelum kita mengambil keputusan yang lebih lanjut. 

Harus jelas dimana asal sumber berita tersebut, jangan mengambil keputusan yang gegabah sehingga menimbulkan rasa tenggang rasa di antara pihak yang lain. Kita sebagai warga negara Indonesia harus menjujung tinggi sila ke-3 pancasila yaitu mengenai persatuan Indonesia. 

Warga negara Indonesia yang baik ialah dimana ia dapat meyesuaikan diri serta saling menjaga atas perbedaan tersebut. Teknologi dan komunikasi yang canggih ini dijadikan sebagai sarana serta prasana untuk menjalin tolerasi serta persatuan untuk sesama, bukan untuk saling memanas dan menyulutkan api satu sama lain. 

Buktikan bahwa warga Indonesia dapat memerangi hoax yang tersebar luas dengan cara tidak langsung mempercayai kabar tersebut dengan cepat, lebih baik cari tahu terlebih dahulu sumber akan berita tersebut. 

Laporkan jika benar berita yang terkait mengandung hoax kepada pihak yang berwenang serta jangan takut akan membela kebenaran. Karena sesungguhnya warga yang mencerminkan sila pancasila ialah warga yang berani menegakkan kebenaran untuk persatuan NKRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun