Mohon tunggu...
Annisa PermataSari
Annisa PermataSari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Manusia yang merencanakan, Tuhan yang memutuskan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berani Perangi Hoaks untuk Persatuan NKRI

9 Juni 2019   10:50 Diperbarui: 9 Juni 2019   11:10 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dewasa ini, perkembangan zaman telah berkembang sangat pesat baik dalam segi teknologi maupun komunikasi. Penyebaran berbagai jenis kabar sangat luas bahkan tidak ada yang tersaring baik itu kabar yang benar maupun tidak. 

Banyak pihak yang terlibatn atas penyebaran kabar yang sangat bebas tersebut. Baik di untungkan maupun dirugikan. Hoax yang disebar setiap bulan meningkat. Selama periode Juli-September 2018 terdapat 230 hoax yang terklarifikasi sebagai disinformasi. 

Rinciannya, hoax pada bulan Juli 2018 sebanyak 65 konten, kemudian 79 konten pada Agustus 2018, dan meningkat menjadi 107 konten pada September 2018. Hoax dapat menyebabkan dekonstruksi konsep kebhinekaan sehingga dapat menimbulkan perpecahan bangsa.

Hasil survei Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tentang saluran penyebaran berita hoax pada tahun 2017, menunjukkan bahwa sebanyak 92,4% berita hoax diterima masyarakat melalui media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. 

Berdasarkan data tersebut, media sosial mendapat persentase yang paling tinggi sehingga media sosial sangat berhubungan dengan penyebaran berita hoax tersebut (sumber: selular.id diakses pada tanggal 30 September 2018).

Penyebaran berita hoax telah menjadi ancaman nyata dan berbahaya bagi kerukunan masyarakat Indonesia karena informasi yang disebarkan dapat memicu radikalisme, intoleransi, serta isu isu perpecahan antar Suku, Ras dan Agama yang berdampak buruk pada keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tegaknya Pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.

Hoax dapat menyebabkan dekonstruksi konsep kebhinekaan sehingga dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Seperti yang dikatakan Septanto (2018) Hoax akan menyasar emosi masyarakat, dan menimbulkan opini negatif sehingga mengarah pada disintegrasi bangsa. 

Oleh karena itu, Sikap bela negara diperlukan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI dari berita hoax yang merupakan virus pemecah belah bangsa karena dalam sila ketiga pancasila sangat menentang bentuk-bentuk aksi yang mengancam persatuan dan kesatuan nasional, terutama hoax yang bersifat propagandis dan hate speech.

Makna bela negara ini menjadi sikap dan tindakan yang mencerminkan kekuatan dan ketangguhan bangsa dan negara dalam menjaga dan melindungi negara secara keseluruhan dari ancaman disintegritas bangsa termasuk dalam melawan hoax. 

Sikap bela negara yang dapat dilakukan untuk memerangi berita hoax antara lain dengan memiliki rasa cinta tanah air termasuk tidak menyebarluaskan berita-berita yang negatif yang mengandung hoax yang dapat meresahkan masyarakat, melaporkan para pelaku yang dicurigai sebagai penyebar berita hoaxkepada pihak yang berwenang, sadar berbangsa dan bernegara termasuk kesadaran dan kepatuhan dengan hukum/undang-undang dan yakin pada pancasila sebagai ideologi negara.

Penyebar hoax di media sosial yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa dipidanakan. Pemerintah telah mengatur hal itu dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun