Mohon tunggu...
ANNISA AMALIA PUTRI
ANNISA AMALIA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, UNISSULA

terus berbenah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sila Keadilan, Masih Berlakukah di Indonesia? Ini Pandangan Islam tentang Keadilan

9 November 2021   22:44 Diperbarui: 27 Desember 2021   13:30 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Unissula)

Beberapa waktu lalu netizen Indonesia ramai-ramai mempertanyakan tentang berlakunya sila ke-5 di Indonesia. Masyarakat menilai bahwa hukum yang ditegakkan di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ditambah dengan beberapa RUU yang dibuat DPR sangat kontroversial seperti RUU yang berpotensi dapat melemahkan KPK. Hal itu membuat masyarakat khawatir mengenai hukum Indonesia yang semakin tidak adil.

Pertama-tama apa yang terkandung pada sila ke-5 Pancasila?

Sila ke-5 Pancasila berbunyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila ini memiliki 5 nilai penting yang terkandung di dalamnya, yaitu :

  1. Menjunjung tinggi keadilan sosial di kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, hukum dsb.
  2. Menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
  3. Menghormati hak dan kewajiban orang lain.
  4. Menghargai hasil karya orang lain.
  5. Menjunjung tinggi sikap saling membantu dan tolong menolong.

Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasari atas norma-norma yang obyektif, tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Sedangkan pengertian sosial pada hakikatmya merupakan interaksi dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, dalam proses ini terkandung didalamnya nilai-nilai kebersamaan solidaritas dan kesamaan nasib sebagai unsur persatuan kelompok untuk menjamin keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Sehingga keadilan sosial artinya keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik material maupun spritual. Seluruh rakyat indonesai berarti setiap orang yang menjadi rakyart indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan indonesia maupun warga negara yang berada di luar negeri.

Lalu apa yang membuat masyarakat Indonesia menilai bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berikut beberapa perbandingan vonis kasus yang dinilai tidak adil,

  1. Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao dihukum 1 bulan penjara. Sedangkan Jaksa Pinangki menerima suap senilai 12 miliar dihukum 4 tahun penjara
  2. Pak Busrin yang kedapatan menebang pohon mangrove untuk bahan bakar memasak dijatuhi hukumman 2 tahun penjara serta denda 2 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Edhy Prabowo yang menerima suap benih benur lobster (BBL) sebesar 25,7 miliar dari perusahaan budidaya dan ekspor BBL dijatuhi hukuman penjara 5 tahun penjara.
  3. Nenek Asyani mencuri kayu jati dihukum satu tahun penjara.  Setya Novanto terdakwa kasus korupsi e-KTP yang menerima jatah sebesar 574 miliar divonis 15 tahun penjara, namun apa yang kita lihat di tayangan Mata Najwa, Setya Novanto mendapatkan sel mewah dengan fasilitas seperti hotel.

Hal ini jelas melanggar sila ke-5 Pancasila dan UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." Dari kedua dasar hukum diatas sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum tidak peduli status sosial, baik rakyat biasa hingga pejabat harusnya diberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Keadilan yang selama ini dikampanyekan para pemimpin negara saat mencalonkan diri nyatanya tidak berjalan efektif. Hukum yang selama ini berjalan selalu meringankan orang-orang yang memiliki kekuasaan, sedangkan masyarakat miskin yang lemah bisa apa?

Puncaknya adalah kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang telah menikmati uang sebesar 15,1 miliar dengan cara memotong 10 ribu dari tiap bantuan sosial yang dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Sangat disayangkan, di tengah pandemi yang menghantam Indonesia, membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak pengusaha umkm menutup gerai, dan banyak juga rakyat miskin yang semakin miskin tetapi saat ada hembusan angin segar berupa bantuan sosial mereka tidak mendapatkan secara utuh.

Pandangan Islam mengenai sila keadilan sosial

Dalam konteks sosial, Islam memaknai adil sebagai bentuk persamaan hak tanpa memandang latar belakang baik itu suku, agama, ras, jabatan dsb sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.An-Nisaa', ayat 58 :

Artinya :

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Di dalam ayat lain ditegaskan bahwa adil tersebut tidak memandang faktor kedekatan, hubungan keluarga maupun harta, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.An-Nisaa' ayat 153 :

Artinya :

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan."

Untuk ketegasan dalam menegakkan keadilan telah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmannya di QS.Al-Hadid, ayat 25 :

Artina :

"Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil."

 Ayat diatas mengandung kata Mizan yang berarti timbangan atau identik dengan keadilan. Makna dari ayat tersebut adalah segala bentuk hukum dan keadilan haruslah ditegakkan dengan cara apapun, jika perlu dengan paksa dan kekerasan, agar yang bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan yang benar dapat mendapatkan haknya.

Nabi Mhammad SAW memperingatkan tentang kepemimpinan yang adil dalam sabdanya, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Begitu berat tugas pemimpin dalam menegakkan keadilan, bahkan sahabat Rasul menangis ketika diangkat jadi pemimpin. Pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga di akhirat. Kita hanya bisa berdoa semoga pemimpin negara ini dapat menegakkan keadilan dan dengan langkah demokratis berupa memberi kritik jika pemimpin kita berlaku tidak adil demi terwujudnya sila ke-5 Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun