Mohon tunggu...
Aklysta
Aklysta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kalbariana: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat

22 Agustus 2022   04:42 Diperbarui: 22 Agustus 2022   06:20 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kalbariana adalah istilah yang diberikan kepada kelompok koleksi perpustakaan yang diperoleh dari penerbit lokal atau subyeknya berkaitan dengan sumber daya yang dimiliki Kalimantan Barat. Istilah ini dimunculkan pertama kali oleh Drs. Moh. Mar'a. Beliau merupakan kepala Perpustakaan Wilayah Kalimantan Barat yang pertama sekaligus sebagai salah satu perintis berdirinya Perpustakaan Wilayah/Daerah.

Istilah Kalbariana ditujukan sebagai pengganti "Koleksi Deposit". Menurut ketentuan undang-undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan hasil terbitannya kepada Perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan daerah provinsi dimana penerbit dan pengusaha rekaman tersebut berada. Maka adanya penyerahan hasil terbitan tersebut akan dijadikan sebagai Koleksi Deposit.

Pada tahun 2012, atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Inti peraturan daerah tersebut adalah mewajibkan kepada:

Penerbit, perorangan, lembaga pemerintah dan swasta yang berdomisili di wilayah Kalimantan Barat wajib untuk menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat.

Penerbit, perorangan, lembaga pemerintah dan swasta yang berdomisili di luar wilayah Kalimantan Barat tetapi menghasilkan atau memproduksi karya cetak dan karya rekam yang berkaita dengan Kalbar, wajib menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat.

Pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Pasal 8 poin (f), mengamanatkan, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban "menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya." Selanjutnya, Pasal 22 ayat (2) mengamanatkan, bahwa "Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat."

Dari kedua pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan umum provinsi dan perpustakaan umum kabupaten/kota, pelru mengembangkan koleksi yang berkaitan dengan kearifan local (local content) untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajaran sepanjang hayat.

Oleh karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan secara terus-menerus dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan menerbitkan website khusus koleksi deposit yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Website tersebut dapat diakaes pada https://kalbariana.web.id/ .

Adanya website tersebut diharapkan mampu menghimpun dan melestarikan berbagai macam ide dan gagasan warga masyarakat Kalimantan Barat melalui tulisan maupun visualisasi yang tersebar dalam bentuk buku, brosur, media cetak lainnya dan media online. Sehingga Kalbariana dapat menjelma dan berkembang menjadi pusat informasi kepustakaan Kalimantan Barat untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pelestarian budaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun