Mohon tunggu...
Annisaa Ganesha
Annisaa Ganesha Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kumpulan Mahasiswi Ideologis

Berdakwah dengan pena digital

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revisi UU KPK, Solusi Berantas Korupsi?

8 November 2019   17:32 Diperbarui: 8 November 2019   17:56 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) resmi telah disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna 17 September 2019 lalu. Alih-alih semakin mengokohkan kedudukan lembaga anti rasuah tersebut, revisi ini dinilai malah semakin membatasi ruang geraknya. Beberapa poin yang cukup kontroversial pada revisi UU KPK diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, KPK yang sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah kini menjadi lembaga pemerintah. Mulai dari kenaikan jabatan, pengawasan hingga pelaporan kinerja akan melibatkan kementerian terkait.  Konsekuensinya tentu saja, KPK semakin rawan intervensi.

Kedua, sebelumnya sistem kontrol di internal KPK adalah melalui keputusan dan kepemimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, namun melalui revisi UU, KPK harus diawasi oleh Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari anggota DPR, pemerintah, dan masyarakat ini akan dipilih oleh panitia seleksi untuk kemudian dilakukan fit and proper test oleh DPR. Yang lebih menarik, penyadapan yang dilakukan oleh KPK dalam proses investigasi tersangka korupsi juga harus melalui persetujuan Dewan Pengawas, dimana sebelumnya penyadapan dapat dilakukan hanya dengan mengantongi izin dari pimpinan KPK. Dapat kita bayangkan, penyadapan terhadap tersangka korupsi yang merupakan anggota DPR atau pejabat negara hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rekannya sesama anggota DPR dan pejabat yang menduduki kursi Dewan Pengawas.

Ketiga, jika sebelumnya setiap penyelenggara negara wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, maka melalui revisi ini, KPK tidak lagi mempunyai kewenangan tersebut. Dengan demikian, bagaimana cara pejabat negara mengumpulkan harta kekayaan mereka selama ini tidak dapat lagi dipastikan, apakah melalui cara yang bersih atau tidak.

Keempat, KPK dahulu tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun setelah pengesahan revisi UU tersebut, KPK dapat mengeluarkan SP3 untuk penyidikan dan penuntutan yang belum selesai dalam waktu satu tahun. Realitanya, banyak kasus korupsi yang kompleks dan menimbulkan kerugian negara yang besar, yang penyidikannya membutuhkan waktu beberapa tahun. Misalnya saja kasus e-ktp, meski sudah ditetapkan beberapa tersangka, namun KPK masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mengutip pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019), kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Pelaku korupsi merata di semua instansi. Mulai dari anggota DPR dan DPRD, pejabat kementerian, pejabat BUMN, gubernur, bupati hingga petinggi partai politik. Dapat kita lihat bahwa korupsi telah menjadi permasalahan sistemik di negeri ini. Penerapan ideologi kapitalis liberal merupakan sumber permasalahan korupsi yang terus menjamur. Uang merupakan faktor utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang mahal, sehingga mendorong pemegang kekuasaan untuk 'balik modal' melalui cara apapun. Ditambah dengan lemahnya penegakkan hukum, menjadikan Indonesia sebagai ladang subur praktik korupsi.

Inilah potret kecacatan solusi tambal sulam dalam sistem demokrasi. Lantas, jika pemecahan masalah yang lahir dari pemikiran manusia terbukti tidak mampu menuntaskan permasalahan, maka solusi dari siapa lagi yang dapat kita andalkan selain dari pencipta manusia itu sendiri? Sejatinya, hanya penerapan syariat Islam secara menyeluruh yang dapat menuntaskan korupsi sampai ke akarnya. Dalam Islam, dikenal tiga pilar utama yang penting dalam menopang penegakkan syariatnya.

Pilar pertama adalah adanya ketakwaan yang dimiliki oleh individu kaum muslimin. Ketakwaan inilah yang akan menjaga seseorang tetap berada dalam koridor hukum syara' dalam setiap aktivitasnya. Ketakwaan ini yang akan mencegah seseorang dari perbuatan korupsi maupun segala bentuk kecurangan lain, karena ia menyadari bahwa setiap perbuatan yang ia lakukan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Pilar kedua adalah pengawasan dari masyarakat. Masyarakat dapat berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang tidak mempertimbangkan hukum syara' dalam perbuatannya cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat, bahkan tak segan memberikan suap. Sementara masyarakat yang bertakwa akan turut mengawasi jalannya pemerintahan serta menolak aparat yang menawarkan solusi yang berupa pelanggaran syara'. Demi menumbuhkan keberanian masyarakat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, "Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang".

Pilar ketiga adalah kekuasaan negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna kepada rakyatnya. Pilar negara ini yang menyempurnakan dua pilar sebelumnya. Diperlukan suatu institusi negara yang dapat menerapkan hukum Islam secara legal formal dan melaksanakan sanksi terhadap setiap pelanggaran. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah (zawaajir). Hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor diberikan sanksi berupa tasyhir atau pewartaan, penyitaan harta, dan hukum kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

 Dengan demikian, tampak jelas bahwa penerapan Islam dalam tatanan negara merupakan solusi tuntas dalam pemberantasan korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis di negeri ini. Allah Swt. sebagai pencipta dan pengatur hidup manusia telah menurunkan seperangkat hukum yang begitu sempurna dan praktis untuk diterapkan, lantas untuk alasan apa kita menolak penerapan syariat-Nya? //ta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun