Mohon tunggu...
Annisa Adya Kencana
Annisa Adya Kencana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Hoax dan Literasi Digital: Cybercrime

13 April 2021   10:06 Diperbarui: 13 April 2021   10:50 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam tulisan saya kali ini, akan sedikit membahas mengenai Hoax yang termasuk ke dalam salah satu kejahatan cybercrime yang banyak terjadi di media sosial saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi di masa sekarang saat ini, peranan internet semakin penting karena seiring dengan perkembangannya, banyak manusia melakukan pekerjaan menggunakan internet untuk berkomunikasi. Namun, hal tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran untuk kepentingan yang positif. Terlebih, berbagai pengguna internet di berbagai kalangan, generasi baby boom, generasi X, generasi baby bust, generasi millenial, dan generasi Z yang hampir seluruh waktunya berinteraksi melalui internet.

Perlu kita ketahui, Hoax atau berita bohong tercakup dalam kejahatan dunia maya, di mana salah satu tindak pidana dari cyber crime adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media electronic atau internet. Penyebaran nya pun melalui media sosial seperti platform-platform online, misal Instagram, Line, Facebook, Twitter dan lain sebagainya. Cyber crime semuanya serba maya (virtual) dan akan sulit untuk dilihat kapan (tempos delecti), bagaimana caranya (modus perandi), dan dimana pelaku melakukan perbuatannya (focus delecti). Menurut pendapat Muhammad Alwi Dahlan Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), "Hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah".

Menurut Septiaji, hoax yang tersebar di Indonesia lebih banyak ditemukan di platform Facebook. Namun, Septiaji tidak merinci berapa banyak hoax yang beredar di masing-masing platform. Dia mengatakan, hoax yang berasal dari platform yang bersifat publik, seperti Facebook atau Twitter, lebih mudah ditelusuri. Berbeda dengan hoax yang beredar di aplikasi perpesanan yang bersifat pribadi, yang lebih sulit dilacak. Data yang dihimpun pun berasal dari laporan pengguna WhatsApp yang melaporkan temuan hoax kepada Mafindo. Untuk mendorong upaya melawan hoax, misinformasi, dan disinformasi, Mafindo bekerja sama dengan WhatsApp dengan meluncurkan chatbot Kalimasada untuk memudahkan pengguna WhatsApp mengecek pesan yang diterima bersifat hoax atau bukan.

Dengan dimudahkannya akses internet di mana pun dan kapan pun, dan dilakukan oleh berbagai macam masyarakat. Sudah pasti informasi yang beredar dan diterima akan berbeda-beda dan semakin banyak. Informasi yang beredar mencakup beberapa macam, ada yang isi kontennya dipercaya dan aktual. Dan, ada pula salah satunya yaitu berita hoax sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. Seperti yang dikatakan oleh Iin Hermiyanto yang mendefinisikan literasi digital adalah ketertarikan, sikap, dan kemampuan individu menggunakan teknologi digital dan alat komunikasi untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, menganalisis, dan mengevaluasi informasi, membangun pengetahuan baru, membuat dan berkomunikasi dengan orang lain agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat. Pada intinya, bahwa literasi digital merupakan salah satu keterampilan yang harus dikuasai oleh pengguna internet, khususnya generasi milenial.

Dalam temuan survei Katadata Insight Center (KIC) yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta SiBerkreasi. Setidaknya 30% sampai hampir 60% orang Indonesia terpapar hoax saat mengakses dan berkomunikasi melalui dunia maya. Sementara hanya 21% sampai 36% saja yang mampu mengenali hoax. Kebanyakan hoax yang ditemukan terkait isu politik, kesehatan dan agama. Mulya Amri Direktur Riset Katadata Insight Center, mengatakan bahwa kemampuan masyarakat dalam mengenali hoax masih sangat rendah, karena tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih belum cukup tinggi. 

Dalam survei yang mengukur status literasi digital di 34 provinsi Indonesia ditemukan, indeks literasi digital secara nasional belum sampai level "baik". Berkenaan dengan kehidupan dalam dunia maya, survei ini menemukan bahwa pengguna internet di Indonesia masih kurang waspada serta masih melakukan sejumlah kebiasaan berisiko. Responden misalnya menaruh informasi pribadi seperti tanggal lahir (67,4%), nomer telepon (53,7%), dan informasi lokasi terkini (67,6%) di media sosialnya. Terdapat indikasi dalam akses internet semakin menyebar luas masih belum diiringi dengan kemampuan masyarakat dalam mengelola informasi dan berpikir kritis.

Dengan terjadinya kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian dan ketidakwaspadaan terhadap berita bohong atau hoax yang tersebar secara luas di dalam masyarakat Indonesia dan masih rendahnya tingkat literasi digital pada masyarakat. Kondisi demikian tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Pasal 14 Undang-Undang a quo menegaskan:ayat 1 "barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun; ayat 2 "barangsiapa mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Berdasarkan paparan di atas menunjukkan adanya masalah yang terjadi pada pemanfaatan penggunaanan internet atau media sosial. Sudah sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dengan judul yang provokatif atau judul yang menyesatkan. Masyarakat juga harus memiliki rasa penasaran yang baik, sehingga ketika mendapat berita yang beredar masyarakat tidak langsung untuk menyebar kembali, melainkan akan menyaring berita tersebut, dan mengecek apakah berita tersebut betul-betul berita benar atau bohong. Jadi diharapkan masyarakat Indonesia terutama harus lebih selektif dalam memilih sumber informasi, terutama sumber informasi yang didapatkan dari berbagai sumber yang ada di media sosial. Peranan literasi digital pun perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat terutama pada orang-orang yang berurusan dengan alat elektronik atau media sosial.

Sumber

Jurnal :

Guntarto Widodo, Purgito, Reni Suryani, 2020. Aspek Hukum Delik Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Journal Of Law. Volume 3, issue 1. 59-60

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun