Mohon tunggu...
Annisa Eka Nurjanah
Annisa Eka Nurjanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Active Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Putusan MK UU Omnibus law Cipta Kerja: Cacat Hukum Tuai Kontroversi

7 Desember 2021   21:29 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:36 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kamis, 25 november 2021 merupakan hari dimana menjadikan peristiwa penting bagi kaum buruh/pekerja. Bertepatan dengan peringatan hari guru Mahkamah Konstitusional (MK) menggelar sidang putusan terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja /Omnibus law. Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyampaikan menolak gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Secara pelaksanaan, kehadiran UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibuslaw menimbulkan pro kontra terhadap masyarakat terutama pekerja. Menurut ketua MK Anwar Usman, pembentukan UU Nomor 11 tahun 2020 berlawanan dengan  undang-undang Dasar Negara Republik  indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga MK memutuskan bahwa UU Cipta Kejrja/Omnibuslaw dinyatakan inskonstitusionalitas secara bersyarat (cacat secara formil) dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun setelah putusan ini disampaikan. Apabila pemerintah tidak dapat menyelesaikan dalam waktu 2 tahun, maka Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja /Omnibus law tidak dapat dilakukan perbaikan dan dinyatakan  inskonstitusional secara permanen.  

Selain itu, berbicara tentang proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (2/11) menimbulkan polemik diberbagai kalangan. Kalangan masyarakat berpendapat bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini, tidak hanya itu  selama proses pembentukan RUU Cipta Kerja dinilai tidak dilakukan secara transparan, tidak partisipatif, tidak terkoordinasi, dan menghilangnya fungsi DPR sebagai fungsi pengawasan.

Dan ini yang menjadikan asumsi sebagian masyarakat. Apakah pembentukan Ruu omnibus law cipta kerja dapat menjaminkan pekerjaan dan pendapatan lebih baik atau sebaliknya dapat merugikan rakyat indonesia?

Seperti yang dikatakan Dipna Videlia Putsanra dalam artikel tirto.id bahwa setiap pasal-pasal Ruu omnibus law memacu pada kerusakan lingkungan dan mengabaikan HAM. Kendatipun tujuan pemerintah memiliki niat baik dalam merombak UU Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang luas serta meningkatkan daya saing bagi pengusaha dan memudahkan dalam berinvestasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi dinilai cukup aneh, jika dilihat dari proses awalnya perumusan Ruu Cipta kerja sudah salah, maka Ruu omnibus law cipta kerja tidak dapat dijalankan. Seperti yang dikatakan yayasan lembaga bantuan hukum indonesia bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi bisa langsung membuat keputusan membatalkan pengesahan Ruu omnibus law ,jika dari ketentuannya sudah menyimpang dari konstitusi. Putusan ini membuat kegelisahan pada civil society serta mengakibatkan demonstrasi disetiap daerah atas ketidakterimaan dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi memiliki persepsi yang berbeda yang mengatakan bahwa tidak keberatan apabila Presiden Jokowi dodo menyampaikan  Undang-undang Cipta kerja tetap dijalankan selama proses perbaikan, tetapi pemerintah jangan sampai meninggalkan hak-hak perlindungan dan kesejahteraan bagi ketenagakerjaan/buruh. Jangan sampai kedatangan investasi baru malah melumpuhkan perindustrian yang sudah ada di indonesia.

Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini membuat perbedaan pendapat diberbagai pihak dan perdebatan dikalangan pekerja/buruh harus segera diselesaikan. Mahkamah Konstitusi yang memiliki kedudukan untuk menegakkan hukum dan keadilan harus segera memutuskan secara gambir atau MK dapat mentoleransi pelanggaran, agar UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja/omnibus law dapat menampilkan pelayanan yang lebih baik bagi pekerja, menguntungkan bagi pelaku usaha, dan meningkatkan perkonomian diberbagai kalangan baik dari yang kaya dan miskin, bukan yang kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun