Mohon tunggu...
Annida Mufliha
Annida Mufliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah manusia yang hidup di bumi ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Non Formal

28 Desember 2022   12:55 Diperbarui: 28 Desember 2022   12:56 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian pendidikan itu sendiri sudah ada dalam (UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003) yang berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilih kekuatan keagamaan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya dan masyarakat. 

Menurut UNESCO pendidikan nonformal merupakan pendidikan yang dilembagakan, direncanakan dan direncanakan oleh penyelenggara pendidikan. Ciri khas pendidikan nonformal adalah sebagai tambahan, alternatif atau pelengkap pendidikan formal dalam proses belajar setiap individu.

Dapat diartikan bahwa pendidikan nonformal adalah suatu lembaga di sekolah yang membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka, juga pendidikan nonformal tidak terpaku pada pembelajaran formal saja tetapi lebih fokus pada pengembangan, pemberdayaan, pelatihan, dan keterampilan. 

Tantangan dari lingkungan global mengharuskan pendidikan kesetaran menerapkan berbagai prinsip dan pendekatan pembelajaran yang sangat mendasar seperti peningkatan mutu secara global sehingga lulusan pendidikan mampu bersaing secara global. 

Sedangkan dalam Dalam undang -- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk mengembangakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab Jawab. 

Dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 26 dijelaskan bahwa pendidikan nonformal adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk warga masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan sehingga bisa menjadi penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal agar masyarakat bisa terus belajar sampai akhir hayat.

Bagaimana implementasi pendidikan nonformal ini di Indonesia? Jayeng bascoro Mantan Kepala BP PAUD dan DIKMAS Makassar pernah menyatakan bahwa keberadaan pendidikan nonformal itu diperlukan karena adanya ketidakcocokan antara kurikulum dengan perkembangan ilmu dan kebutuhan masyarakat, Ketidak seimbangan pendidikan dengan dunia kerja, Ketidakmampuan lembaga pendidikan untuk memberikan kesempatan pemerataan pendidikan bagi semua kelompok masyarakat, dan biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Apa yang dikatakan Jayeng itu, keramaian menjadi perhatian para pegiat PNF untuk semakin tanggap terhadap permasalahan lingkungannya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun